awa Tengah adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di tengah Pulau Jawa. Dikutip dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, sejak masa prasejarah. Jawa Tengah telah menduduki posisi penting dalam sejarah kehidupan manusia. Hal itu dibuktikan dengan temuan arkeologis di beberapa situs, salah satunya situs Sangiran sebagai tempat tinggal manusia purba.
Pada abad VII, telah berdiri sebuah kerajaan Mataram Kuno yang wilayahnya meliputi seluruh provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebagian Jawa TImur. Kerajaan ini berdiri sejak abad ke-8 hingga ke-10 dan meninggalkan bangunan-bangunan monumental berupa Candi-candi yang megah, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Candi Mendut, Candi Plaosan, Candi Sewu, Candi Mendut, Candi Pawon, dan masih banyak lagi.
Kemudian pada akhir abad ke-15, Kerajaan Islam muncul di Demak. Pada awal abad ke-16, bangsa Portugis pertama kali datang ke Indonesia setelah menaklukkan Kota Melaka. Pada saat yang sama, bangsa Inggris dan Belanda juga datang ke wilayah Indonesia untuk mencari rempah-rempah. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dimulai sejak penjajahan oleh bangsa asing karena melimpahnya sumber daya alam Indonesia.
Setelah Kemerdekaan 17 Agustus 1945, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Ketua DPW PWDPI Bali Ucapkan Selamat Hari Buruh dan Himbau Kebersamaan Pekerja dan Pengusaha.
Bali – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali, Mujiardi Santoso, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pekerja di Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Bali,” ujar Mujiardi dalam keterangan persnya, Rabu (1/5/2024).
Mujiardi juga menyampaikan apresiasinya kepada para pekerja atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun bangsa. “Para pekerja merupakan pahlawan pembangunan bangsa. Tanpa mereka, roda ekonomi tidak akan berputar,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Mujiardi menghimbau kepada para pekerja dan pengusaha untuk merajut kebersamaan. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.
“Mari kita jalin kebersamaan antara pekerja dan pengusaha. Setiap pekerja layak diapresiasi, setiap pencapaian layak dirayakan,” ajaknya.
Mujiardi berharap Hari Buruh Internasional ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. “Semoga Hari Buruh ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan sejahtera,” pungkasnya.
Jembatan di Jalan Desa Terusan laut kecamatan Sirah Pulau Padang Terancam Ambruk, Warga Takut Melintas
Lubang di jembatan Jalan Desa Terusan laut ,tidak layak untk di lintasi oleh masyarakat
Pengamatan investigasi Hendra Wijaya (DPP) dari anggota aliansi Indonesia pada tanggal , (23/4/2024) lubang di jembatan tersebut sudah sangat membesar dan dalam. Dikhawatirkan jika tidak segera ditangani lubang tersebut akan semakin membesar bahkan dapat membuat jembatan ambruk bila tidak segera ditangani,” ujar Sitanggang salah seorang pengguna jalan yang melintas di Jalan
“Jembatan di Jalan Desa Terusan laut Terancam Ambruk, Warga Takut Melintas”.
Warga sekitar juga meminta instansi terkait Pemetintah Kota (Pemkot) Ogan Komering Ilir untuk membuat tanda di sekitar lubang di jembatan Jalan Terusan laut sehingga pengguna jalan berhati-hati melintas
Harapan masyarakat kepada pemerintah daerah dapat dilakukan perbaikan jembatan di desa terusan laut Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel
“Salam hormat Dari :Hendra Wijaya (DPP)Dewan perwakilan Pusat KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
Media-KGSAI-Kota Tangerang, Persikota Tangerang baru saja menuntaskan laga perdana 80 Besar Liga 3 Nasional. Bermain di hadapan ribuan pendukungnya, Persikota Tangerang berbagi angka melawan Persab Brebes dengan skor akhir tanpa gol.
Kepala Pelatih (Head Coach) Persikota Tangerang Fachrudin menuturkan, kesebelasan berjuluk “Bayi Ajaib” tersebut telah bermain dengan kekuatan yang maksimal. Terlebih, laga tadi merupakan momentum Istimewa karena merupakan laga perdana Persikota Tangerang kembali bermain di kandangnya sendiri, Stadion Benteng Reborn, setelah lebih dari satu dasawarsa.
“Bisa dilihat bersama, hasil imbang tadi tentunya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Meski begitu, kami tetap bertekad dapat menebusnya di laga-laga selanjutnya,” ujar Fachrudin memberikan komentar selepas pertandingan, Senin (29/4/24).
Ia melanjutkan, Persikota Tangerang akan terus mengevaluasi strategi permainan untuk menyambung laga-laga lanjutan dalam beberapa pekan ke depan. Seperti yang telah ditargetkan, Persikota Tangerang tetap optimis mampu mengamankan peluang untuk promosi ke kasta kompetisi yang lebih tinggi.
“Secara teknis permainan sebenarnya telah berjalan dengan skema yang disiapkan. Oleh karenanya, kami bertekad akan memperbaiki untuk meraih hasil maksimal di laga-laga selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Persikota Tangerang masih mempunyai agenda laga lanjutan, seperti melawan Kartanegara FC, Persidago Gorontalo dan MBS Batam.(R/Wil)
Media-KGSAI-Kota Tangerang, Persikota Tangerang baru saja menuntaskan laga perdana 80 Besar Liga 3 Nasional. Bermain di hadapan ribuan pendukungnya, Persikota Tangerang berbagi angka melawan Persab Brebes dengan skor akhir tanpa gol.
Kepala Pelatih (Head Coach) Persikota Tangerang Fachrudin menuturkan, kesebelasan berjuluk “Bayi Ajaib” tersebut telah bermain dengan kekuatan yang maksimal. Terlebih, laga tadi merupakan momentum Istimewa karena merupakan laga perdana Persikota Tangerang kembali bermain di kandangnya sendiri, Stadion Benteng Reborn, setelah lebih dari satu dasawarsa.
“Bisa dilihat bersama, hasil imbang tadi tentunya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Meski begitu, kami tetap bertekad dapat menebusnya di laga-laga selanjutnya,” ujar Fachrudin memberikan komentar selepas pertandingan, Senin (29/4/24).
Ia melanjutkan, Persikota Tangerang akan terus mengevaluasi strategi permainan untuk menyambung laga-laga lanjutan dalam beberapa pekan ke depan. Seperti yang telah ditargetkan, Persikota Tangerang tetap optimis mampu mengamankan peluang untuk promosi ke kasta kompetisi yang lebih tinggi.
“Secara teknis permainan sebenarnya telah berjalan dengan skema yang disiapkan. Oleh karenanya, kami bertekad akan memperbaiki untuk meraih hasil maksimal di laga-laga selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Persikota Tangerang masih mempunyai agenda laga lanjutan, seperti melawan Kartanegara FC, Persidago Gorontalo dan MBS Batam.(R/Wil)
Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan komando Garuda sakti aliansi indonesia Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau,hingga tim pusat akan ke mabes polri. tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss
Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan komando Garuda sakti aliansi indonesia Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau,hingga tim pusat akan ke mabes polri. tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss
sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
“Saya hanya membuat suratnya saja, masalah ganti rugi saya ngak tau. Dan kalaupun ada masalah dikemudian hari, bukan tanggung jawab saya,” jawab mantan Kepala Desa Anak Talang, inisial RJ.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan lembagakomando garuda sakti aliansi indonesia, Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau, tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss/wartawan kgsai riau purba
Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan komando Garuda sakti aliansi indonesia Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau,hingga tim pusat akan ke mabes polri. tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss