LKGSAI Laporkan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu ke Polda Jawa Timur
Surabaya – Ketua Peneliti Dokumen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Roy Smpurna, bersama Ketua Analis Andir Sopian dan Ketua DPC LKGSAI Jombang Dwi, hari ini resmi mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum pejabat daerah.
Roy Smpurna menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan tim LKGSAI. Dari hasil analisis ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dan kejanggalan pada ijazah yang digunakan oleh pihak terlapor.
“Kami menyerahkan seluruh berkas hasil pemeriksaan dokumen kepada pihak Polda agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Roy Smpurna di hadapan awak media.
Pihak LKGSAI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga integritas lembaga publik.
Roy Smpurna dan Andil Sopian Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda
Surabaya – Ketua Peneliti Dokumen LKGSAI, Roy Smpurna, bersama Andir Sopian dan Ketua DPC LKGSAI jombang dwi.hari ini mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum pejabat daerah.
Roy Smpurna menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dan kejanggalan pada ijazah yang digunakan oleh pihak terlapor.
“Kami menyerahkan seluruh berkas hasil pemeriksaan dokumen ke pihak Polda agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Roy Smpurna di depan awak media.
Pihak LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan integritas lembaga publik.
Surabaya — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A kembali mencuat setelah Ketua Peneliti Dokumen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Roy Smpurna, menemukan sejumlah bukti kuat terkait kejanggalan dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan legislatif. Roy menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dalam waktu dekat.
Indikasi Pemalsuan
Menurut Roy, indikasi pemalsuan terungkap setelah tim LKGSAI melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen administratif calon legislatif yang bersangkutan pada saat proses verifikasi di KPU Kabupaten Kediri. “Ada terlalu banyak kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Dari struktur isi, format legalisasi, hingga sejarah lembaga penerbit, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi administratif,” ujar Roy dalam keterangan resminya di Surabaya.
Kejanggalan utama ditemukan pada ijazah yang bertuliskan ‘STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA)’, namun dalam kolom keterangan justru tertulis bahwa pemilik ijazah adalah lulusan ‘Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Jaya Sakti Surabaya’. “Ketidaksesuaian nomenklatur ini fatal jika sampai lolos verifikasi KPU, karena menyangkut keabsahan lembaga pendidikan penerbit dokumen,” tegas Roy.
Lebih lanjut, ijazah tersebut disebut diterbitkan pada tahun 1993, namun telah mencantumkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) — padahal sistem tersebut baru diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Balitbang Depdiknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009. “Tidak mungkin sekolah tahun 1993 sudah menggunakan sistem NPSN yang baru muncul 16 tahun kemudian,” jelasnya.
Legalitas Sekolah Diragukan
Roy menambahkan, legalisasi ijazah yang bersangkutan juga tidak mencantumkan tanggal, nama pejabat penanggung jawab, serta format stempel yang tidak sesuai dengan standar administrasi pendidikan pada masa itu. Selain itu, sekolah Jaya Sakti Surabaya diketahui telah berhenti beroperasi sejak 2014 setelah bergabung dengan SMA Mardi Siswi akibat kekurangan siswa. “Kalau sekolahnya sudah tidak eksis secara hukum dan administratif, bagaimana mungkin masih bisa melegalisasi dokumen pendidikan?” kata Roy.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Dari hasil analisis LKGSAI, kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum pidana dan pemilu, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pasal 264 KUHP: Pidana lebih berat jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau surat resmi negara.
Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi delik pidana murni yang menyentuh integritas lembaga legislatif Kabupaten Kediri,” tegas Roy.
LKGSAI Dorong Transparansi Dokumen Publik
Kasus ini mencuat di tengah kebijakan KPU RI yang baru saja mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang pengecualian dokumen dari keterbukaan informasi publik. Dengan kebijakan baru ini, publik kini memiliki hak hukum penuh untuk mengakses dokumen pendidikan dan rekam jejak calon pejabat publik.
“Rakyat berhak tahu dan memastikan keabsahan ijazah wakilnya. Demokrasi tidak boleh berhenti di level administratif, tapi harus menegakkan nilai kejujuran dan integritas,” tegas Roy menutup keterangannya.
Kediri, 28 Oktober 2025 — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, bersama Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang dan Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa lembaga mereka mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami dari LKGSAI Jawa Timur menilai kasus dugaan ijazah palsu ini bukan hanya persoalan individu, tapi juga menyangkut integritas lembaga publik. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wakil rakyat akibat tindakan tidak jujur,” ujar Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur dalam pernyataannya, Senin (28/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang menegaskan bahwa lembaganya siap membantu proses klarifikasi data dan fakta di lapangan apabila dibutuhkan oleh pihak kepolisian atau instansi terkait.
“Kami siap memberikan dukungan moral dan administratif apabila dibutuhkan. Prinsip kami, keadilan dan kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Kediri, yang menyoroti pentingnya transparansi partai politik dalam menyeleksi calon legislatif di masa mendatang.
“Partai politik harus bertanggung jawab terhadap setiap dokumen yang diserahkan ke KPU. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh kelengkapan administrasi yang ternyata palsu,” ujarnya.
Ketiganya berharap agar Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut dengan profesional dan transparan, serta tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini secara objektif. Negara harus hadir untuk menegakkan kebenaran,” tutup pernyataan bersama LKGSAI Jawa Timur.
Ketua Umum KGS Aliansi Indonesia: Pemuda Harus Menjadi Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Subjek Pembangunan
Yogyakarta, 27 Oktober 2025 — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini menjadi penanda penting dalam narasi kebangsaan Indonesia. Momentum reflektif tersebut tidak hanya dimaknai sebagai ritual mengenang janji historis tahun 1928, tetapi juga sebagai katalisator untuk mereorientasi peran pemuda di tengah disrupsi global dan akselerasi teknologi.
Ketua Umum Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia, Edi Munadi, S.A.G., dalam pidato virtualnya yang sarat makna filosofis, menegaskan bahwa pemuda Indonesia harus bertransformasi dari sekadar subjek pembangunan menjadi arsitek peradaban yang inklusif dan progresif.
Ia menyoroti pentingnya generasi muda untuk tidak terjebak dalam paradigma homo economicus semata, melainkan juga menjadi homo sociologicus dan homo politicus—manusia yang memiliki kesadaran sosial dan politik yang utuh demi kemaslahatan kolektif.
“Sumpah Pemuda sejatinya adalah deklarasi kesadaran ontologis kolektif. Kita mengakui keberagaman etnis dan linguistik, namun kita memilih untuk bersemi di bawah payung e pluribus unum—dari banyak menjadi satu,” ujar Edi Munadi dengan intonasi tegas namun reflektif.
“Kesatuan itu bukanlah uniformitas yang mematikan keragaman, melainkan persatuan simbiotik yang justru menguatkan esensi keindonesiaan kita,” lanjutnya.
Menurut Edi, trilogi janji Sumpah Pemuda — Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa — bukanlah dogma mati, melainkan formula dinamis yang tetap relevan di era abad ke-21. Ia menegaskan bahwa semangat ini harus diterjemahkan dalam aksi nyata: memperkuat solidaritas sosial, literasi digital, dan partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.
“Pemuda hari ini tidak boleh hanya menjadi penonton dalam arus perubahan global. Mereka harus menjadi penggerak, pencipta solusi, dan penjaga nilai-nilai luhur kebangsaan,” tutupnya
Ketua Umum LKGSAI Bersama Anggota DPD dan DPC se-DIY Gelar Silaturahmi di Hotel Malioboro
Yogyakarta, 25 Oktober 2025 — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama jajaran pengurus DPD dan DPC se-Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar acara silaturahmi dan temu kangen di Hotel Malioboro, Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 240 anggota LKGSAI dari berbagai kabupaten/kota di wilayah DIY. Suasana acara berlangsung hangat, penuh kebersamaan, dan kekeluargaan.
Selain menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen organisasi dalam melaksanakan program-program sosial, kemasyarakatan, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk memperkokoh soliditas dan sinergi antarstruktur organisasi, guna mewujudkan visi dan misi LKGSAI di wilayah Yogyakarta.
Ketua DPC Jombang Bersama Tim DPP LKGSAI Datangi Polres Kediri Terkait Kasus yang Dinilai Kurang Berjalan
Kediri – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang bersama tim dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendatangi Polres Kediri. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi terhadap salah satu kasus yang dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak LKGSAI menyampaikan keprihatinan atas lambatnya proses penanganan perkara dan berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC Jombang menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, pihak Polres Kediri menyambut baik kedatangan rombongan LKGSAI dan berkomitmen untuk memberikan penjelasan serta perkembangan terkini terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik dan berpihak pada kebenaran.
Oknum Polisi di Kediri Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
KEDIRI — Dunia penegakan hukum di Kota Kediri kembali tercoreng. Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah aparat menangkap seorang pengguna yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang berhubungan dengan AT.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba. “Siapapun yang bersalah akan diproses sesuai hukum, termasuk anggota kepolisian,” ujarnya.
Hasil tes urine menunjukkan AT positif sabu. Ia telah ditahan sejak September dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam dan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Hingga kini kasus masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan penelusuran di arsip pengadilan dan kejaksaan, nama AT belum tercantum dalam daftar perkara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat di Kediri dalam penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, seorang polisi berinisial FW juga pernah ditangkap saat pesta sabu di wilayah Kabupaten Kediri.
Publik berharap Polri menegakkan prinsip Presisi dengan transparansi dan ketegasan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian .
Bupati Nunukan Launching Penerbangan Perdana dan Subsidi Ongkos Angkut Udara 2025
Nunukan, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi meluncurkan penerbangan perdana serta program subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang dan barang udara tahun 2025, bekerja sama dengan PT Smart Cakrawala Aviation.
Peluncuran dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Irwan Sabri, yang menyampaikan bahwa program ini bertujuan memperkecil kesenjangan harga kebutuhan pokok antara wilayah perkotaan dan daerah perbatasan seperti Krayan dan Krayan Selatan.
Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 1,39 miliar untuk subsidi ongkos angkut penumpang rute Nunukan–Long Layu (PP) serta Rp 448 juta untuk subsidi ongkos angkut barang melalui jalur sungai di wilayah Lumbis.
Selain itu, SOA udara barang rute Nunukan–Long Bawan dan Nunukan–Long Layu dijadwalkan sebanyak 23 kali penerbangan dengan total muatan 6 ton barang kebutuhan pokok, bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan 2025 dan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Utara.
“Program ini penting agar masyarakat di daerah perbatasan dapat merasakan kehadiran pemerintah serta menikmati harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau,” ujar Bupati Irwan Sabri.
Program SOA ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil perbatasan.
🖊️ Penulis:Sitti Samriyani 📍 Media LKGSAI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Launching Penerbangan Perdana dan Subsidi Ongkos Angkut Udara Tahun 2025 di Kabupaten Nunukan
Nunukan, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi meluncurkan penerbangan perdana dan program subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang serta barang udara tahun anggaran 2025. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Smart Cakrawala Aviation sebagai pelaksana transportasi udara untuk rute Nunukan–Long Layu (PP) dan Nunukan–Long Bawan.
Bupati Nunukan Hj. Irwan Sabri secara resmi membuka peluncuran program tersebut dan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkecil kesenjangan harga antara wilayah perkotaan dan daerah pedalaman atau perbatasan yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan komunikasi.
“Subsidi ongkos angkut udara ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di wilayah perbatasan agar distribusi barang kebutuhan pokok lebih merata dan harga tetap stabil,” ujar Bupati Irwan Sabri dalam sambutannya.
Nilai Subsidi dan Rincian Program
Pada tahun anggaran 2025, pemerintah Kabupaten Nunukan mengalokasikan:
Rp 1.399.998.600 untuk subsidi ongkos angkut udara penumpang rute Nunukan–Long Layu (PP).
Rp 448.012.650 untuk subsidi ongkos angkut barang via sungai di wilayah Kecamatan Lumbis menuju sejumlah desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pasiangan, dan Lumbis Hulu.
Adapun total barang kebutuhan pokok yang diangkut melalui program SOA barang tersebut mencapai 49.350 kilogram.
Untuk SOA udara barang, pemerintah menyiapkan:
Rute Bandara Nunukan – Bandara Long Bawan dengan 18 kali penerbangan, membawa 3.000 kg barang.
Rute Bandara Nunukan – Bandara Long Layu dengan 5 kali penerbangan, membawa 3.000 kg barang.
Program ini bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan tahun 2025, dengan dukungan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk pembiayaan subsidi ongkos angkut penumpang udara senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Bupati Irwan Sabri menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Utara atas dukungan yang diberikan, karena melalui bantuan keuangan tersebut pelayanan transportasi di wilayah Krayan dan Krayan Selatan dapat semakin optimal.
“Kebijakan subsidi ini adalah langkah nyata pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat dirasakan hingga ke wilayah perbatasan. Pesawat adalah satu-satunya akses menuju wilayah Krayan, sementara harga tiket pesawat masih relatif mahal. Dengan subsidi ini, masyarakat tidak lagi terlalu terbebani biaya transportasi,” pungkasnya.
Dampak Program
Melalui peluncuran SOA Penumpang Udara (Nunukan–Long Layu) dan SOA Barang (Nunukan–Long Bawan), pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dapat meningkat, serta pemerataan ekonomi dapat terwujud.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk terus memperkuat konektivitas, pemerataan harga, dan pelayanan publik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
🖊️ Penulis:Sitti Samriyani 📍 Media LKGSAI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara