LKGSAI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pungli Oknum Perangkat Desa Barong Sawahan, Jombang
LKGSAI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pungli Oknum Perangkat Desa Barong Sawahan, Jombang
Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat desa di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang.
Hal ini disampaikan setelah tim LKGSAI memenuhi panggilan untuk menambah dan melengkapi barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya tambahan bukti tersebut, LKGSAI semakin optimistis dan mantap dalam mengawal perkara hingga tuntas.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan tanpa batas dalam membela masyarakat serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Tim LKGSAI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan, serta memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Tindakan tersebut dinilai merugikan warga serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
LKGSAI juga memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif dan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Bahkan, apabila diperlukan, laporan akan terus dikawal hingga ke tingkat pusat guna memastikan penanganan berjalan maksimal.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Perbuatan pungli dan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 11 UU Tipikor
Terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.
3. Pasal 3 UU Tipikor
Tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Dalam waktu dekat, LKGSAI meyakini bahwa proses hukum akan memasuki tahap lanjutan. Tim berkomitmen untuk terus mengawal jalannya perkara hingga putusan pengadilan dijatuhkan, demi memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk praktik pungli maupun penyalahgunaan wewenang. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dwi indarto
