LKGSAI: KTA dan Surat Tugas Kedaluwarsa Akan Dihapus dari Sistem, Instansi Diminta Cek Keabsahan
LKGSAI: KTA dan Surat Tugas Kedaluwarsa Akan Dihapus dari Sistem, Instansi Diminta Cek Keabsahan
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas yang telah habis masa berlakunya akan dihapus dari sistem resmi organisasi.
Kebijakan ini mencakup penghapusan data pada website resmi LKGSAI serta media online yang terhubung dengan sistem administrasi organisasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan peningkatan validitas data keanggotaan.
Dalam keterangan resminya, LKGSAI mengimbau seluruh anggota yang masa berlaku KTA dan surat tugasnya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan.
“Bagi anggota yang KTA dan surat tugasnya sudah tidak berlaku, datanya akan terhapus secara otomatis dari sistem resmi. Oleh karena itu, perpanjangan menjadi hal yang wajib dilakukan,” demikian pernyataan LKGSAI.
Selain itu, LKGSAI juga meminta seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi terhadap anggota yang mengatasnamakan organisasi.
Instansi diimbau tidak hanya menerima atau melihat KTA secara fisik, tetapi juga melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem resmi yang tersedia.
“Setiap instansi perlu memastikan keabsahan identitas anggota. KTA tidak cukup hanya ditunjukkan, tetapi harus diverifikasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan identitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. LKGSAI mengingatkan agar masyarakat dan instansi tidak mudah percaya tanpa melakukan verifikasi.
“Waspada terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan organisasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, LKGSAI berharap seluruh anggota dapat lebih tertib administrasi serta menjaga integritas dan nama baik organisasi di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, LKGSAI kembali menekankan pentingnya perpanjangan dokumen keanggotaan sebagai syarat utama untuk tetap terdaftar secara resmi.
“Salam diperpanjang.”




