LKGSAI Terus Pantau Sidang Tipikor, Camat Banyakan di duga Akui Terima Rp130 Juta
LKGSAI Terus Pantau Sidang Tipikor, Camat Banyakan Akui Terima Rp130 Juta
Kediri – Melalui tim intelijen, LKGSAI terus memantau perkembangan persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 31 Maret 2026, menghadirkan fakta baru dari keterangan terdakwa.
Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Camat Banyakan, Hari Utomo, akhirnya mengakui telah menerima aliran uang sebesar Rp130 juta. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat persidangan berlangsung.
Dalam keterangannya, Hari Utomo menyebut bahwa uang Rp130 juta tersebut merupakan hasil pinjaman dari rekan kerja dan keluarganya.
“Uang itu saya pinjam dari teman-teman kantor dan saudara,” ujarnya di persidangan.
Namun, saat jaksa mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan penyerahan dari kepala desa, Hari Utomo membantah. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa isi plastik yang diterimanya adalah uang.
“Kalau boleh saya bicara, awalnya saya tidak tahu dalam plastik itu uang, Pak. Ketika saya tahu, uang itu saya amankan di lemari kerja saya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh jaksa yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk bentuk penerimaan.
“Artinya Bapak terima ya,” tegas jaksa dalam persidangan.
Jaksa Heri Pranoto juga menyoroti sikap terdakwa yang sebelumnya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Kenapa kemarin Pak Camat berbelit-belit?” tanya jaksa.
Menanggapi hal itu, Hari Utomo kembali berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui isi paket tersebut sejak awal.
“Karena awalnya saya tidak tahu kalau dalam plastik itu isinya uang,” jawabnya.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Organisasi ini berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengisian perangkat desa.
