PEREDARAN BAWANG IMPOR ILEGAL DI PASAR LIMA BANJARMASIN
Banjarmasin – Dugaan peredaran bawang impor ilegal kembali mencuat di kawasan Pasar Lima Harum Manis, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan adanya aktivitas masuknya bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menurut keterangan sumber, bawang merah tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk melalui jalur darat dari wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menuju Kota Banjarmasin. Bawang tersebut disebut-sebut didatangkan oleh seseorang berinisial Mr, sementara pihak yang diduga sebagai penerima barang disebut berinisial H. Rn Tente yang berasal dari Kalimantan Tengah.
Sumber juga menyampaikan bahwa pada hari Minggu terdapat sekitar empat unit mobil pikap yang membawa muatan penuh bawang merah. Kendaraan tersebut diduga masuk melalui jalur laut dan darat Palangkaraya menuju Banjarmasin dan kemudian menurunkan barang di kawasan Pasar Lima Harum Manis, tepatnya di salah satu toko yang dikenal dengan nama Toko MH
Bawang yang masuk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi impor, seperti dokumen karantina, surat izin impor, maupun dokumen kepabeanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap komoditas pangan yang masuk dari luar negeri. Jika benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, kepabeanan, serta karantina pertanian.
Peredaran bawang impor ilegal seperti ini dikhawatirkan dapat memberikan dampak besar terhadap petani bawang lokal di Indonesia. Masuknya bawang impor tanpa pengawasan dan tanpa mekanisme resmi dapat menyebabkan harga bawang di tingkat petani menjadi turun, karena produk impor seringkali dijual dengan harga yang lebih murah di pasar.
Akibatnya, para petani bawang di berbagai daerah yang telah bekerja keras menanam dan memanen hasil pertanian mereka bisa mengalami kerugian. Kondisi ini juga dapat mengganggu stabilitas harga pangan nasional serta merusak sistem perdagangan yang seharusnya berjalan secara adil dan sesuai aturan.
Selain itu, masuknya produk pangan dari luar negeri tanpa melalui proses karantina yang sah juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan hama penyakit tanaman yang bisa mengancam sektor pertanian di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pemerintah pusat maupun instansi terkait di daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Aparat seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, Kepolisian, serta Dinas Perdagangan diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan masuknya bawang impor ilegal tersebut.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Hal ini penting dilakukan demi melindungi petani lokal, menjaga stabilitas harga pangan, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena jika peredaran barang impor ilegal terus terjadi tanpa pengawasan yang ketat, maka bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga perekonomian nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan perdagangan di Indonesia.
wartawan banjarmasin

