Ketua Umum LKGSAI Konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Soal Dugaan Pungli Barong Sawahan Jombang
Jombang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian serius Ketua Umum LKGSAI. Dalam kunjungannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, ia meminta penjelasan langsung terkait klasifikasi kasus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa persoalan yang dimaksud bukan termasuk kerugian negara, melainkan kerugian pribadi atau warga yang bersifat murni pungli. Karena itu, kasus tersebut dinilai tidak otomatis menjadi objek audit kerugian keuangan negara.
“Iini kerugian pribadi atau warga, murni pungli, bukan kerugian negara. Kalau ada yang menganggap itu kerugian negara, silakan laporkan secara resmi,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam forum konsultasi tersebut.
Namun demikian, ditegaskan pula bahwa apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan dengan menggunakan atau mencatut nama jabatan, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan pasal berlapis, karena selain dugaan pungli juga bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Pihak Inspektorat Jenderal juga menyampaikan, apabila ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan dinilai sebagai kasus kecil, masyarakat dipersilakan kembali melapor ke saya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat Barong Sawahan. Ia berharap penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
