Dasar Pokok Agraria.
AGRARIA – PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
1960
UU NO. 5, LN 1960 / NO. 104, TLN. NO. 2043 , LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
– Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta; hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat. Berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah: Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959; Pasal 33 Undang-undang Dasar; Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 10) tentang Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960; dan Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar.
– Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memuat antara lain mengenai Dasar-Dasar dan Ketentuan-Ketentuan Pokok; Hak-Hak Atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah; dan Ketentuan Pidana.
