LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Kafe DJ — Desak Aparat Bertindak Tegas
LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Kafe DJ — Desak Aparat Bertindak Tegas
Kediri — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menunjukkan komitmennya dalam mengawal ketertiban dan penegakan hukum dengan melaporkan dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu kafe DJ di wilayah Kediri kepada Polres Kediri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Minggu (9/2/2026).
Laporan resmi tersebut dilayangkan setelah tim LKGSAI melakukan pemantauan lapangan yang disertai informasi dari masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar peraturan daerah mengenai pengawasan dan peredaran minuman beralkohol, yang selama ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Ketua tim LKGSAI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.
“Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketertiban umum tidak boleh dikompromikan. Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan aturan dijalankan,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya dugaan penjualan miras tanpa izin di sejumlah tempat hiburan perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Selain berpotensi melanggar aturan, hal tersebut juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, LKGSAI mendesak aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan profesional.
Polres Kediri telah menerima laporan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas). Tembusan laporan juga disampaikan kepada Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah, guna memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif.
LKGSAI menegaskan tidak akan berhenti pada tahap pelaporan semata. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus serta membuka ruang pengawasan publik terhadap tindak lanjut aparat.
“Kami akan memantau prosesnya sampai tuntas. Penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Ini demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang aktif dalam advokasi sosial dan pengawasan kebijakan publik, LKGSAI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta berlandaskan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sosial. LKGSAI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama.
