LKGS AI Kaltim Ajukan Jawaban dan Eksepsi Gugatan PMH, Tegaskan Pembelaan Anggota di Persidangan Tanjung Redeb
LKGS AI Kaltim Ajukan Jawaban dan Eksepsi Gugatan PMH, Tegaskan Pembelaan Anggota di Persidangan Tanjung Redeb
TANJUNG REDEB — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS AI) Kalimantan Timur melalui jajaran pengurus serta penasihat hukumnya resmi mengajukan jawaban dan eksepsi atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hj. Kala. Penyampaian dokumen tersebut dilakukan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim di Tanjung Redeb sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah hukum ini ditempuh atas nama anggota atau pemberi kuasa lembaga berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah. Dalam dokumen jawaban yang disampaikan, pihak tergugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat memiliki sejumlah kelemahan baik dari aspek formal maupun substansi perkara.
Pada bagian eksepsi, pihak LKGS AI menyoroti bahwa gugatan dinilai kabur (obscuur libel). Hal ini berkaitan dengan perhitungan kerugian materiil sebesar Rp1,96 miliar yang disebut hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa didukung data riil maupun bukti fisik yang valid di lapangan. Selain itu, penggugat dinilai mencampuradukkan nilai tanah dengan potensi hasil kebun tanpa dasar perhitungan akuntansi yang jelas dan terukur.
Pihak tergugat juga menilai gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan historis terhadap asal-usul penguasaan tanah yang disengketakan. Di samping itu, disebutkan pula adanya indikasi kesalahan penetapan pihak (error in persona), mengingat tindakan yang dilakukan klien tergugat didasarkan pada itikad baik serta dokumen administratif yang diakui oleh perangkat desa setempat.
Dalam pokok perkara, LKGS AI secara tegas membantah seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui secara jelas. Mereka menyampaikan bahwa klaim pembelian lahan pada tahun 2012 tidak diikuti dengan penguasaan fisik yang berkelanjutan. Sebaliknya, pihak tergugat disebut telah melakukan pengelolaan lahan secara aktif dan memiliki bukti administratif di tingkat desa sebagai dasar penguasaan.
Terkait tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta, pihak tergugat menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak terdapat bukti kerugian nyata yang dapat dibuktikan sebagai akibat langsung dari tindakan tergugat.
Melalui petitumnya, pihak tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), menolak seluruh gugatan penggugat, serta membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
LKGS AI Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak anggotanya melalui jalur hukum yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan lembaga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. “Kami berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional serta memastikan hak anggota terlindungi dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
kaltim
