LKGSAI Gandeng Notaris dan DPC Jombang, Kawal Dugaan Penghilangan Hak Warga atas Kas Tanah Desa
LKGSAI Gandeng Notaris dan DPC Jombang, Kawal Dugaan Penghilangan Hak Warga atas Kas Tanah Desa
Kediri — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menjalin kerja sama dengan salah satu notaris di Kabupaten Kediri, Mas Arip, serta Ketua DPC Jombang DPD Jawa Timur, guna mengawal dan menangani dugaan penghilangan hak warga atas tanah yang diklaim sebagai kas tanah desa.
Kerja sama ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait tanah desa yang sejak puluhan tahun lalu telah dikelola dan dirawat oleh warga, khususnya tanah makam. Pada masa lalu, warga diketahui menerima hak dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa merawat tanah makam tersebut, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya surat Letter C atas nama warga dalam administrasi desa.
Namun dalam perkembangannya, tanah yang telah lama dikuasai dan dirawat warga tersebut justru diklaim sebagai aset kas tanah desa. Klaim tersebut dinilai dilakukan tanpa proses verifikasi dokumen historis, tanpa musyawarah dengan warga, serta tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang sah.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.
“Tanah yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun, dirawat, dan memiliki dasar administrasi seperti Letter C, tidak bisa serta-merta diambil alih dan diklaim sebagai kas desa. Ini berpotensi menghilangkan hak warga secara sepihak,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama dengan notaris dan DPC Jombang bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum, penelusuran arsip desa, serta memastikan hak warga dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Notaris Mas Arip menekankan bahwa dokumen lama seperti Letter C, arsip desa, dan riwayat penguasaan tanah merupakan bagian penting dalam menentukan status hukum tanah.
“Letter C memang bukan sertifikat, tetapi diakui sebagai data yuridis awal. Dokumen ini tidak boleh diabaikan begitu saja, apalagi jika penguasaan tanah dilakukan lama dan tanpa sengketa,” ujarnya.
Ketua DPC Jombang DPD Jawa Timur menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap warga.
“Kami mendorong penyelesaian yang transparan dan berkeadilan. Tanah yang masih bersengketa tidak boleh dimanfaatkan atau diklaim sepihak,” katanya.
LKGSAI menilai klaim sepihak kas tanah desa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, LKGSAI mendesak pemerintah desa dan instansi terkait untuk menghentikan klaim sepihak, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap arsip dan dokumen tanah, serta melibatkan warga dalam proses penyelesaian.
Melalui langkah advokasi ini, LKGSAI menegaskan komitmennya untuk membela hak masyarakat dan memastikan pengelolaan tanah desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
