TIM LKGSAl KABUPATEN KEDIRI DAMPINGI WARGA LAPORKAN DUGAAN PENGAMBILAN KENDARAAN OLEH TRUE FINANCE
KEDIRI – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) Kabupaten Kediri menyatakan kesiapan mendampingi masyarakat dalam proses hukum, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pengambilan barang milik orang lain yang dilaporkan ke Polres Kediri.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/67/I/2026/SPKT Polres Kediri, tertanggal 22 Januari 2026, seorang warga bernama Arfiansyah Febriadie secara resmi melaporkan dugaan peristiwa pidana yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, perkara yang diadukan adalah dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak terlapor dalam laporan ini adalah True Finance, yang beralamat di Jl. Kalimantan No. 61, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Perumahan Rey Harmoni, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya berada di rumah pacarnya. Pelapor kemudian dipanggil keluar rumah oleh tetangganya dan didatangi sekitar enam orang yang tidak dikenal.
Para terduga menanyakan perihal mobil yang dimiliki pelapor. Setelah pelapor menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli di wilayah Nganjuk, para terduga meminta kunci dan STNK mobil. Pelapor mengaku dipaksa masuk ke dalam kendaraan dan dibawa ke kantor True Finance di wilayah Kediri dengan alasan klarifikasi.
Namun, sesampainya di kantor tersebut, kendaraan milik pelapor justru ditahan dan tidak diperbolehkan dibawa pulang, tanpa adanya putusan pengadilan. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peristiwa ini juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lainnya, antara lain:
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
- Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pemerasan,
- Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur ancaman atau kekerasan,
- serta Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi laporan tersebut, Tim LKGSAl Kabupaten Kediri menyatakan akan mengawal dan mendampingi korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan hak-hak pelapor terlindungi secara hukum.
LKGSAl menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra kontrol sosial dan pendamping hukum, serta mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan
tim lkgsai
