Tim BPAR Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan, Anggaran Rehab Rp179 Juta Kantor Desa Tulungrejo Dipertanyakan
Tim BPAR Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan, Anggaran Rehab Rp179 Juta Kantor Desa Tulungrejo Dipertanyakan
Kediri – Tim BPAR menyatakan akan segera melaporkan dan membuat pengaduan resmi terkait proyek rehabilitasi Kantor Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dengan nilai anggaran Rp179.314.410 pada tahun anggaran 2024. Langkah ini diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan kondisi bangunan masih rusak parah dan diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah direalisasikan.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lapangan, sejumlah bagian bangunan kantor desa masih mengalami kerusakan serius. Dinding tampak retak, plafon rusak dan mengelupas, struktur bangunan terlihat usang, serta fasilitas pendukung yang tidak memadai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan rehabilitasi tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, bahkan disinyalir hanya bersifat formalitas.
Padahal, dengan anggaran hampir Rp180 juta, rehabilitasi seharusnya mampu memberikan perubahan signifikan dan memperbaiki kondisi bangunan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan ringan yang hasilnya nyaris tidak terlihat.
“Kalau memang dikerjakan sesuai anggaran dan RAB, mustahil kondisi bangunan masih separah ini. Patut diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi volume pekerjaan, kualitas material, maupun lemahnya pengawasan,” ungkap salah satu warga Tulungrejo yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana kegiatan, tim pengawas, hingga pemerintah desa selaku penanggung jawab anggaran. Minimnya transparansi dan tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban proyek semakin memperkuat kecurigaan publik adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Tim BPAR menilai kondisi tersebut mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mengingat dana rehabilitasi bersumber dari uang negara, seharusnya penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat desa.
Atas dasar itu, Tim BPAR menyatakan akan segera melayangkan laporan dan pengaduan resmi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Kediri, serta aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Kantor Desa Tulungrejo. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, Tim BPAR meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa harus diperketat agar tidak menjadi celah praktik penyimpangan yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
tim lkgsai
