Anggaran Rehab Rp179 Juta Dipertanyakan, Kantor Desa Tulungrejo Masih Rusak Parah
Anggaran Rehab Rp179 Juta Dipertanyakan, Kantor Desa Tulungrejo Masih Rusak Parah
Kediri – Rehabilitasi Kantor Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dengan nilai anggaran Rp179.314.410 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil pekerjaan diduga jauh dari kata layak dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, kondisi bangunan kantor desa hingga kini masih menunjukkan kerusakan serius di berbagai bagian. Dinding retak, plafon rusak, struktur bangunan yang terlihat usang, serta fasilitas pendukung yang tidak memadai menimbulkan dugaan kuat bahwa rehabilitasi hanya bersifat formalitas atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Padahal, dengan anggaran hampir Rp180 juta, seharusnya rehabilitasi mampu memperbaiki kondisi bangunan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam yang hasilnya nyaris tak terlihat.
“Kalau memang direhab sesuai anggaran, mustahil kondisinya masih separah ini. Kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi fisik,” tegas salah satu warga Tulungrejo.
Indikasi Masalah Serius
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah volume pekerjaan benar-benar dikerjakan sesuai RAB?
- Bagaimana peran tim pelaksana dan pengawas proyek?
- Apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi fisik bangunan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan yang dinilai gagal?
Minimnya transparansi dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi tersebut.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kediri, BPK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik dan audit anggaran secara menyeluruh. Pemeriksaan ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari anggaran publik.
Rehabilitasi kantor desa bukan sekadar proyek bangunan, melainkan menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil sesuai hukum yang berlaku.
Tim bpar akan segera membuat laporan pengaduan ke kejaksaan terkait ini
tim bpar jatim

