Pemkab Nunukan Atur Jadwal Penyaluran BBM Subsidi dari SPBU ke Sub Penyalur Sesuai SK Bupati Nunukan
Pemkab Nunukan Atur Jadwal Penyaluran BBM Subsidi dari SPBU ke Sub Penyalur Sesuai SK Bupati Nunukan
Nunukan, 25 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan pengaturan jadwal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada para sub penyalur, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 103/SETDA-EKO/500x/2025 tanggal 7 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Bupati Nunukan dengan para pelaku usaha sub penyalur BBM subsidi yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 bertempat di ruang rapat Bupati Nunukan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan terkait rencana penghentian penyaluran BBM dari lembaga penyalur (SPBU—yang saat ini berjumlah tiga SPBU di wilayah Nunukan) kepada para sub penyalur, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
Kesulitan Masyarakat Akibat Pembatasan Jam Operasional SPBU
Dalam diskusi tersebut, pemerintah daerah menyoroti kondisi terkini di mana SPBU hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WITA. Pembatasan jam layanan ini berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi, khususnya Pertalite, pada waktu malam hari apabila terjadi keadaan mendesak.
Melihat kebutuhan dan situasi geografis, Pemkab Nunukan menilai bahwa sub penyalur masih memegang peran penting dalam menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan SPBU.
Pemkab Nunukan Koordinasi Dengan BPH Migas
Dari pembahasan poin 1 dan 4, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyediaan, distribusi, hingga besaran kuota BBM yang disalurkan oleh Pertamina kepada Kabupaten Nunukan.
Hingga penunjukan sub penyalur baru yang telah terdaftar dan mendapat persetujuan resmi dari BPH Migas, SPBU diminta untuk tetap menyalurkan BBM subsidi kepada sub penyalur yang ada, demi menjaga kelancaran distribusi dan menghindari kelangkaan di lapangan.
Tanggapan Positif dari Pengelola SPBU
Salah satu pengelola SPBU di Nunukan, PT Cahaya Nunukan, yang dikelola oleh Hj. Anca, putri dari almarhum Hj. Bakarang, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Bupati Nunukan. Saat diwawancarai media LKGSAI Nunukan, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti ketentuan dalam SK Bupati tersebut demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kondisi saat ini, kami mengikuti arahan pemerintah daerah. Selama belum ada penunjukan resmi sub penyalur yang baru dari BPH Migas, penyaluran tetap kami lakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Tantangan Geografis: Nunukan Terbagi Tiga Pulau
Berdasarkan poin 2, 3, dan 6, Pemkab Nunukan menekankan bahwa wilayah Kabupaten Nunukan memiliki tantangan geografis yang unik karena terbagi menjadi tiga pulau besar yang dipisahkan oleh laut dan daratan. Minimnya jumlah SPBU mengakibatkan banyak masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Oleh sebab itu, eksistensi sub penyalur dinilai penting dan belum dapat digantikan sepenuhnya hingga infrastruktur pelayanan BBM semakin merata.
Batas Maksimal Penyaluran 5.000 Liter per Bulan
Masih berdasarkan poin 6 pada SK Bupati Nunukan, volume maksimal penyaluran BBM subsidi kepada sub penyalur ditetapkan sebesar 5.000 liter per bulan. Apabila terdapat penyaluran yang melebihi batas tersebut, maka kegiatan tersebut dianggap melanggar ketentuan, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai penyaluran ilegal.
“Batasannya jelas, maksimal 5.000 liter per bulan. Kalau lebih dari itu dan tidak sesuai ketentuan SK Bupati, maka statusnya sudah di luar aturan,” tegas sumber dalam pertemuan tersebut.
Pemkab Pastikan Koordinasi Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait ketersediaan kuota, distribusi, serta percepatan validasi sub penyalur yang masih aktif melayani masyarakat di wilayah terpencil.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Nunukan dalam memperoleh akses BBM subsidi yang aman, teratur, dan tepat sasaran.
Penulis: Sitti Samriyani
Wartawati LKGSAI Nunukan
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
