DIDUGA TERJADI PENGGELAPAN JAMINAN SERTIFIKAT, KETUA DPD LKGSAI JAWA TIMUR TURUN TANGAN MENDAMPINGI WARGA MENGADU KE POLRES KEDIRI
DIDUGA TERJADI PENGGELAPAN JAMINAN SERTIFIKAT, KETUA DPD LKGSAI JAWA TIMUR TURUN TANGAN MENDAMPINGI WARGA MENGADU KE POLRES KEDIRI
Kediri, Jawa Timur —
Kasus dugaan penggelapan jaminan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Seorang warga bernama Ibu Haryati, warga Kabupaten Kediri, mengaku menjadi korban dalam sebuah transaksi pinjam-meminjam uang yang berujung pada tidak dikembalikannya jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) meski pelunasan telah dilakukan. Kasus ini kini tengah didalami pihak kepolisian setelah Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Bapak Putnomo, bersama Sekretaris DPD turut mendampingi korban mengadu ke Polres Kediri.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2023, saat Ibu Haryati meminjam uang sebesar Rp4.000.000,- kepada seorang warga bernama Ibu Arik Susana, yang berdomisili di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Namun, meskipun dalam kesepakatan nilai pinjaman sebesar Rp4 juta, uang yang diterima oleh Ibu Haryati ternyata hanya Rp3.600.000,-.
Dalam transaksi tersebut, sebagai bentuk jaminan, Ibu Haryati menyerahkan sertifikat tanah (SHM) atas nama Mukh. Nurkolis dengan detail sebagai berikut:
- Nomor SHM: 01676
- NIB: 12250609.01700
- Lokasi tanah: Desa Tempurejo
Hal ini dilakukan dengan keyakinan bahwa sertifikat akan dikembalikan setelah utang dilunasi sesuai kesepakatan.
Pembayaran Cicilan Melebihi Nilai Pinjaman
Berdasarkan kwitansi yang ada, Ibu Haryati telah melakukan cicilan pembayaran pada:
- Tanggal 29 Februari 2024
- Tanggal 15 Maret 2024
Dengan total pembayaran sebesar Rp7.200.000,-, jauh melebihi nilai pinjaman awal yang hanya Rp4 juta (bahkan uang diterima hanya Rp3.600.000,-). Namun, meski pembayaran telah dilakukan secara lunas, hingga saat ini sertifikat jaminan tidak juga dikembalikan oleh Ibu Arik Susana.
Upaya Pengaduan ke LKGSAI
Merasa dirugikan, Ibu Haryati kemudian mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Konsultasi dan Gerakan Sosial Anti Intoleransi (LKGSAI). LKGSAI merupakan lembaga yang aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan, terutama warga kecil dan rentan.
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Bapak Putnomo, yang menerima langsung laporan Ibu Haryati, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Didampingi oleh Sekretaris DPD LKGSAI Jatim, Bapak Putnomo secara langsung turun ke lapangan dan mendampingi Ibu Haryati dalam proses pelaporan ke Polres Kediri.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada warga kecil yang menjadi korban ketidakadilan. Apalagi ini menyangkut dokumen penting seperti sertifikat tanah. Sudah lunas, kok tidak dikembalikan? Ini jelas ada dugaan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Bapak Putnomo.
Langkah Hukum dan Penyelidikan
Saat ini laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Kediri, dan proses penyelidikan awal sedang dilakukan oleh penyidik. Diharapkan, dengan adanya laporan ini, pihak berwajib segera menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk klarifikasi serta pengembalian jaminan milik korban.
LKGSAI juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman, terlebih dengan sistem gadai sertifikat. Lembaga ini juga membuka pintu bagi warga yang mengalami permasalahan serupa agar bisa mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Penutup
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil masih marak terjadi di lapangan. Diharapkan, dengan keterlibatan LKGSAI dan pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan dan hak Ibu Haryati dapat segera dipuli
tim lkgsai jatim
