BEA CUKAI NUNUKAN LAKSANAKAN HIBAH DAN PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG ILEGAL HASIL TEGAHAN
BEA CUKAI NUNUKAN LAKSANAKAN HIBAH DAN PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG ILEGAL HASIL TEGAHAN
Nunukan, 14 Oktober 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia melalui kegiatan hibah dan pemusnahan barang-barang ilegal hasil tegahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan KPPBC Nunukan selama periode tahun 2024 hingga Desember 2025, yang dilakukan secara sinergis dengan Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 11/GG2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Kab 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan.
Hibah Barang Hasil Tegahan
Barang hasil tegahan berupa karpet impor telah mendapatkan persetujuan hibah dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor S-86/MK/KNL.1303/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Barang yang dihibahkan berjumlah 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Karpet-karpet tersebut akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang berada di bawah binaan Pemerintah Kabupaten Nunukan, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kepala KPPBC Nunukan menyampaikan bahwa hibah ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN hasil penindakan yang masih bernilai guna agar dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Melalui hibah ini, kami ingin memastikan bahwa barang hasil tegahan yang masih layak digunakan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan,” ujar Kepala Bea Cukai Nunukan dalam keterangannya.
Pemusnahan Barang Ilegal
Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan terhadap ribuan barang ilegal hasil tegahan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, melanggar peraturan perundang-undangan, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
Hasil tembakau berupa rokok ilegal sebanyak 3.240 batang, tanpa pita cukai dan tanpa dokumen resmi.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng.
Ballpress berisi pakaian bekas sebanyak 147 koli, yang dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan perdagangan dan sanitasi.
Kosmetik berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, sebanyak 12.064 paket.
Bahan kimia pertanian sebanyak 25 paket, yang tidak sesuai ketentuan serta tidak memiliki izin importasi.
Makanan ternak impor yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin BPOM, sebanyak 275 bag (karung).
Seluruh barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, disaksikan langsung oleh perwakilan dari seluruh unsur aparat penegak hukum dan lembaga yang terlibat.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Nunukan dalam menegakkan hukum, menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, dan melindungi masyarakat dari konsumsi serta penggunaan barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Bea Cukai Nunukan.
Komitmen Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Kegiatan hibah dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Nunukan tidak hanya berperan sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal.
Bea Cukai Nunukan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan sinergi pengawasan di wilayah perbatasan melalui operasi bersama, patroli rutin, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk menciptakan perbatasan yang aman, tertib, dan bebas dari penyelundupan. Penegakan hukum ini tidak hanya melindungi negara dari kerugian finansial, tetapi juga dari dampak sosial dan kesehatan masyarakat,” tutup Kepala KPPBC Nunukan.
Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Nunukan berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, serta memperkuat citra Bea Cukai sebagai lembaga yang transparan, humanis, dan profesional dalam menjalankan tugasnya melayani negeri.
