Ketua Umum LKGSAI Pertanyakan Proses Tukar Guling Lahan Pengairan yang Dilaporkan dari Jawa Timur
Ketua Umum LKGSAI Pertanyakan Proses Tukar Guling Lahan Pengairan yang Dilaporkan dari Jawa Timur
Jakarta — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti adanya laporan dari wilayah Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar guling lahan yang merupakan aset pengairan. Dalam keterangannya, Ketua Umum menegaskan bahwa setiap lahan yang termasuk dalam kategori aset pengairan tidak dapat dialihkan atau ditukar guling begitu saja tanpa melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pemerintah pusat.
LKGSAI menerima aduan dari masyarakat dan sejumlah pihak di daerah yang merasa dirugikan oleh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Ketua Umum menyatakan bahwa lembaga akan segera melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah proses tukar guling tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pengelolaan aset negara.
“Lahan pengairan merupakan aset vital milik negara. Tidak boleh ada proses tukar guling tanpa izin resmi dari PUPR dan persetujuan pemerintah pusat. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga transparansi dan keadilan,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
LKGSAI juga mengimbau kepada seluruh pengurus daerah untuk aktif melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan pengalihan aset negara di wilayah masing-masing, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran ke DPP untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum.
