Ketua Umum LKGSAI Pertanyakan Tindak Lanjut Pengajuan Pembebasan Lahan di Sejumlah Daerah
Ketua Umum LKGSAI Pertanyakan Tindak Lanjut Pengajuan Pembebasan Lahan di Sejumlah Daerah
Jakarta — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, akan mempertanyakan kembali tindak lanjut pengajuan pembebasan lahan masyarakat di beberapa daerah, terutama di Riau, Jambi, Kalimantan, Kediri, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Edi Munadi, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut telah menempati lahan selama puluhan tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai status dan hak kepemilikan tanah yang mereka tempati.
“LKGSAI akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Sudah terlalu lama mereka menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola dan diami,” ujar Edi.
Berkas pengajuan pembebasan lahan yang telah ditandatangani oleh tim verifikasi, kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah, juga telah diserahkan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera dikaji dan ditindaklanjuti.
Edi berharap, Kementerian LHK dapat segera memberikan respons dan langkah nyata atas pengajuan tersebut, mengingat masyarakat sangat bergantung pada kejelasan status tanah untuk kelangsungan hidup dan pembangunan ekonomi lokal.
“Harapan kami, pemerintah pusat tidak menutup mata. Kami ingin ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun menggarap lahan itu,” tambahnya.
LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kejelasan hukum yang pasti, serta memastikan hak rakyat benar-benar terlindungi oleh negara.
