LKGSAI Bersama Tim Sah Gugatan Lia Permatasari Sudah Terdaftar di PTUN Jambi
LKGSAI Bersama Tim Sah Gugatan Lia Permatasari Sudah Terdaftar di PTUN Jambi
Jambi – Perjuangan Lia Permatasari dalam mencari keadilan atas dugaan ketidakadilan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo kini memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan oleh Lia Permatasari melalui kuasa hukumnya terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, telah resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Tim pendamping hukum dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) memastikan bahwa gugatan tersebut sah secara hukum dan telah mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan demikian, proses persidangan akan segera dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PTUN Jambi.
Adapun alur yang akan dilalui dalam proses gugatan ini antara lain:
- Pendaftaran Gugatan – Penggugat resmi mengajukan gugatannya terhadap pihak tergugat dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Bungo.
- Penentuan Agenda Sidang – Majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.
- Penyampaian Alat Bukti – Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum.
- Pembacaan Putusan – Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akan memberikan putusan akhir yang bersifat mengikat.
Ketua tim kuasa hukum menyampaikan bahwa terdaftarnya gugatan ini adalah bukti komitmen Lia Permatasari bersama LKGSAI dalam memperjuangkan keadilan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sehingga permasalahan terkait dugaan maladministrasi dan ketidakadilan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Bungo bisa menemukan titik terang.
Kini, publik menantikan jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh PTUN Jambi, sebagai penentu langkah awal dalam proses panjang mencari keadilan
tim lkgsai
