Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
jakarta KGSAI////Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) sore dengan menggunakan rompi merah muda. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pantauan Kompas.com, Supianto menangis tersedu-sedu saat keluar ruangan dan masuk ke mobil tahanan Kejagung RI berwarna hijau tua. Terdengar isak tangis Supianto sembari menutup matanya. Dari mulutnya
“Saya tidak bersalah,” ucap Supianto sembari berjalan cepat didampingi dua petugas Kejagung.
Dirinya juga mengaku hanya menjalankan tugas. Namun tak disebut siapa yang memerintahkannya. Ia juga mengaku hanya korban dan menjadi “kambing hitam”. “Saya dikambinghitamkan,” ujar Supianto. Setelah mobil membawa Supianto meninggalkan lokasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers kepada awak media. Harli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Supianto sebagai tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka,” kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Usai penetapan tersangka, Harli mengatakan bahwa SPT langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Harli menambahkan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Salah satunya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey sendiri akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada esok hari, Rabu (14/8/2024).
