egiatan penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove PT. CGG sudah sangat merusak lingkungan laut disekitar
Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Barekrim Mabes Polri segera tindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Ilegal mining PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Ketua Gempur Morowali Ebit, menyampikan laporan kami masuk di Bareskrim Mabes Polri tanggal 7 Mei 2024 yang di wakili oleh teman-teman di Jakarta dan kuasa hukum masyarakat di Desa Siumbatu.
Laporan kami terkait dugaan Ilegal mining PT. CCG yang melakukan perambahan kawasan hutan di luar dari Izin Pinjam Pakawai Kaswaaan Hutan (IPPKH).
Karena berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan ada beberapa titik bukaan pertambangan PT. CCG diwilayah kawasan hutan di Desa Siumbatu.
Selain itu, Ketua Gempur Morowali mengatakan, adanya kegiatan penimbunan atau reklamasi sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove sudah dilakukan dari tahun 2022.
Kegiatan penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove PT. CGG sudah sangat merusak lingkungan laut disekitar
