Kota Tangerang yang selalu dijuluki dengan Motto Akhlakul Karimah ini ternodai dengan tidak konsisten menjalankan amanah Perda Kota Tangerang no 7 tahun 2005 tentang “PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL”.
Kota Tangerang yang selalu dijuluki dengan Motto Akhlakul Karimah ini ternodai dengan tidak konsisten menjalankan amanah Perda Kota Tangerang no 7 tahun 2005 tentang “PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL”.
Dalam hal ini team investigasi Media Purna Polri memantau sebagai Sosial Kontrol di jalan Perak Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang ternyata masih marak dalam transaksi penjualan Minuman Keras (Miras) dan lokasinya pun tak jauh dari kantor Kecamatan Cibodas.Dengan Dasar hasil penemuan di lapangan Biro Hukum Media Purna Polri David Munthe,SH surati Pihak Kecamatan Cibodas untuk meminta audensi dan Klarifikasi dengan pihak Kecamatan Cibodas tetapi sampai saat ini belum di respon dengan baik dan terkesan tutup mata dengan mengabaikan Informasi yang masuk yang salah satunya dari kami.Jika dalam hal ini Pihak Kecamatan Cibodas tidak merespon seolah tutup mata dalam hal audiensi dan klarifikasi ini, maka langkah berikutnya kami akan mengambil sikap secara keras untuk menyurati kembali secara langsung kepada Walikota Tangerang supaya melihat secara langsung bahwa kinerja aparatur pemerintah dalam hal ini Camat Cibodas dengan dugaan tutup mata dalam penegakkan Perda Kota Tangerang No. 7 tahun 2005 karena sangat merusak generasi pemuda khusus wilayah Kecamatan Cibodas.”tegas wartawan kgsai asep rahman
