DIDUGA TAMBANG TANPA IZIN DAN TANPA SOP DI WONOREJO PLOSKLATEN, LKGSAI SIAP LAPORKAN KE MABES POLRI
KEDIRI, JAWA TIMUR – Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Tim LKGSAI Jawa Timur pada 3 November 2026, lokasi yang dimaksud berada di kawasan Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Tim menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Ketua Tim LKGSAI Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah resmi dengan menyiapkan pengaduan langsung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan persoalan penerapan SOP dapat diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
LKGSAI MINTA APARAT TURUN KE LAPANGAN
LKGSAI menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam waktu lama perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi kegiatan.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain legalitas perizinan pertambangan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, penerapan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat dan infrastruktur di sekitar lokasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, LKGSAI meminta agar penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
SIAP TEMPUH JALUR PENGADUAN HINGGA TINGKAT PUSAT
Ketua Tim LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin dugaan persoalan tersebut berhenti hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Pengaduan kepada Mabes Polri akan menjadi salah satu langkah untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
LKGSAI juga akan berupaya melengkapi laporan dengan dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat, identitas lokasi, serta bukti pendukung lainnya agar pengaduan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
KONTROL SOSIAL BUKAN UNTUK MENGHAKIMI, TETAPI MENGAWAL PENEGAKAN HUKUM
LKGSAI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut patut disampaikan kepada instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai kelengkapan izin, kepatuhan terhadap SOP, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari instansi terkait maupun pengelola kegiatan.
LKGSAI berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas kegiatan pertambangan di wilayah Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
LKGSAI TERUS BERGERAK!
Tidak ada maksud menghambat kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salam kontrol sosial. LKGSAI mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
hans lkgsai kediri
