DPP LKGSAI KAWAL WARGA DESA PARING RAYA, SERUYAN, KALTENG: SURATI PRESIDEN PRABOWO, MINTA KEMBALIKAN LAHAN WARGA YANG DIDUGA DIAMBIL PT. ANGRINAS TANPA GANTI RUGI!
Jakarta – Seruyan, 27 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPP LKGSAI) resmi mengirimkan Surat Permohonan Resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan dan pengembalian lahan masyarakat Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga telah diambil dan dikuasai oleh PT. Angrinas (Angrinas Group) tanpa ganti rugi yang adil dan tanpa musyawarah.
Surat tersebut dilayangkan oleh DPP LKGSAI yang dipimpin Sekjen SYAMPURNA, S.H., http://C.PL, setelah menerima kuasa penuh dari ratusan warga Desa Paring Raya yang kehilangan mata pencaharian.
KRONOLOGI PENDERITAAN WARGA DESA PARING RAYA:
Warga Desa Paring Raya menjelaskan, lahan yang selama ini mereka garap bertahun-tahun untuk berkebun, bertani, dan menghidupi keluarga secara turun-temurun, kini sudah diambil alih oleh PT. Angrinas.
Perusahaan diduga masuk dengan alat berat, mengklaim lahan warga masuk dalam HGU perusahaan, tanpa menunjukkan batas yang jelas, tanpa musyawarah, dan tanpa memberikan ganti rugi yang layak.
Akibatnya, ratusan warga kehilangan mata pencaharian, tidak bisa berkebun kembali, tanaman yang sudah bertahun-tahun dirawat hancur, dan kelanjutan kehidupan keluarga terancam. Warga menjadi pengangguran di atas tanahnya sendiri.
Warga mengaku sudah melapor kemana-mana, mulai dari Pemerintah Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau, Pemerintah Kabupaten Seruyan, bahkan ke pihak perusahaan, namun tidak ada titik terang dan keadilan.
Pernyataan Sekjen DPP LKGSAI, SYAMPURNA, S.H.,C.PL:
“Hari ini DPP LKGSAI resmi bersurat ke Bapak Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kami membawa jeritan dan air mata warga Desa Paring Raya, Hanau, Seruyan, Kalteng yang lahannya diduga diambil PT. Angrinas tanpa ganti rugi!”
“Ini tanah kehidupan mereka Pak Presiden! Bertahun-tahun mereka garap untuk hidupkan keluarga, sekolahkan anak, eh sekarang diambil perusahaan dengan alat berat tanpa musyawarah. Mereka kehilangan mata pencaharian, terancam kelaparan!”
“Kami mohon Bapak Presiden Prabowo yang kami cintai turun tangan. Kami percaya Asta Cita Bapak Presiden tentang berantas mafia tanah dan reforma agraria untuk rakyat kecil.”
“Kami minta 5 hal kepada Presiden: 1. Lindungi warga Paring Raya, 2. Kembalikan lahan atau beri ganti rugi adil, 3. Audit HGU PT. Angrinas di Seruyan, 4. Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria turun ke lapangan, 5. Hentikan intimidasi terhadap warga!”
“Kami tidak anti investasi, tapi investasi PT. Angrinas jangan menggusur kehidupan warga Desa Paring Raya, Hanau, Seruyan. Keadilan harus untuk rakyat kecil!”
5 TUNTUTAN DPP LKGSAI & WARGA DESA PARING RAYA KEPADA PRESIDEN PRABOWO:
- MOHON PERLINDUNGAN PRESIDEN: Lindungi warga kecil Desa Paring Raya dari dugaan kesewenangan PT. Angrinas.
- PENGEMBALIAN LAHAN / GANTI RUGI ADIL: Perintahkan Menteri ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk mengembalikan lahan warga atau memberikan ganti rugi yang adil sesuai harga berlaku dan musyawarah mufakat.
- AUDIT HGU PT. ANGRINAS: Audit total HGU PT. Angrinas Group di Kabupaten Seruyan, apakah ada lahan masyarakat, lahan adat, dan lahan garapan warga yang dimasukkan sepihak ke dalam HGU tanpa pembebasan?
- BENTUK TIM KHUSUS KONFLIK AGRARIA: Bentuk Tim Penyelesaian Konflik antara Warga Paring Raya Vs PT. Angrinas yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian LHK, Pemprov Kalteng, dan Pemkab Seruyan untuk turun langsung ke lapangan.
- HENTIKAN INTIMIDASI & KRIMINALISASI: Berikan jaminan agar tidak ada intimidasi, pengusiran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga selama proses penyelesaian.
Surat resmi tersebut telah dikirimkan ke Istana Negara Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan tembusan kepada Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN RI (Satgas Anti Mafia Tanah), Menteri Pertanian, Menteri LHK, Kapolri Cq. Kabareskrim Satgas Mafia Tanah, Gubernur Kalteng, Bupati Seruyan, dan DPRD Seruyan.
DPP LKGSAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan membawa kasus ini ke DPR RI dan Komnas HAM jika tidak ada penyelesaian.
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
SYAMPURNA, S.H.,.PL
