DIDUGA TIPU WARGA RP520,5 JUTA DENGAN MODUS JALUR MASUK KE KEJAKSAAN, OKNUM ADVOKAT MOCH GATI DITANGKAP POLISI
MOJOKERTO – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti kabar penangkapan seorang advokat bernama Moch Gati yang disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp520,5 juta. Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima media, berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di kawasan Jalan Benteng, dekat Sunrise Mall, Kota Mojokerto.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan janji meloloskan seseorang menjadi pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui jalur yang disebut-sebut sebagai jalur khusus.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, uang yang diserahkan kepada terlapor mencapai Rp520.500.000. Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap sejak 2021 hingga 2022, setelah korban dijanjikan dapat diterima bekerja di instansi pemerintah tersebut.
Namun, janji yang diharapkan korban disebut tidak terwujud. Korban justru mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kemudian menempuh jalur hukum.
KONFIRMASI KEPOLISIAN MASIH DINANTIKAN
Terkait informasi penangkapan Moch Gati, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Selasa malam (27/10/2026).
Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Oleh karena itu, informasi mengenai kronologi penangkapan, status hukum terkini, serta perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polrestabes Surabaya maupun pihak Moch Gati agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat disajikan secara berimbang dan sesuai dengan perkembangan proses hukum.
PENGAMAT KEPOLISIAN APRESIASI PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Menanggapi kabar penangkapan tersebut, pengamat kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Polrestabes Surabaya atas penanganan laporan masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya pada Selasa malam (27/10/2026).
Menurut Didi, penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PROFESI ADVOKAT DITUNTUT MENJUNJUNG TINGGI INTEGRITAS
Didi turut menyoroti dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan Moch Gati, mengingat yang bersangkutan disebut berprofesi sebagai advokat.
Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas, kejujuran, serta kepercayaan masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan melalui janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apa pun. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Didi menekankan bahwa latar belakang profesi seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan hukum apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.
Meski demikian, penetapan kesalahan seseorang tetap merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Setiap pihak yang berstatus tersangka juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KRONOLOGI BERMULA PADA JUNI 2021
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun dalam informasi awal pemberitaan, perkara ini bermula pada Juni 2021.
Saat itu, Moch Gati disebut mengundang Hisyam Fikri, warga Kabupaten Lamongan, bersama ibundanya yang kini telah almarhumah, untuk bertemu di kediamannya di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan korban menjadi pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan RI melalui apa yang disebut sebagai “jalur khusus”.
Korban yang menaruh kepercayaan kepada terlapor karena latar belakang profesinya kemudian disebut menyepakati biaya awal sebesar Rp350.000.000 atau Rp350 juta.
Kesepakatan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan korban, menjadi awal penyerahan uang dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan di instansi yang dimaksud.
Akan tetapi, proses yang dijanjikan tidak kunjung memberikan hasil sebagaimana harapan korban.
DANA DIDUGA BERTAMBAH HINGGA RP520,5 JUTA
Dalam perkembangannya, sepanjang 2021 hingga 2022, terlapor disebut kembali meminta tambahan dana dengan sejumlah alasan yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional.
Korban mengaku terus memenuhi permintaan tersebut karena masih berharap janji yang disampaikan sebelumnya dapat terealisasi.
Akumulasi dana yang disebut telah diserahkan akhirnya mencapai Rp520.500.000 atau Rp520,5 juta.
Menurut keterangan korban, penyerahan uang tersebut didukung bukti transfer perbankan secara bertahap ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.
Dokumen transfer tersebut disebut menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana. Namun, hubungan antara setiap transaksi, tujuan pembayaran, dan unsur pidana yang diduga terjadi tetap perlu diuji dalam proses penyidikan dan persidangan.
JANJI KELULUSAN DISEBUT TIDAK TERWUJUD
Harapan korban untuk diterima sebagai pegawai administrasi di lingkungan Kejaksaan RI disebut tidak terwujud. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi pada periode rekrutmen 2021 maupun 2022.
Setelah mengetahui hasil tersebut, korban mengaku meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang yang telah diserahkan.
Namun, menurut pengakuan korban, upaya meminta pengembalian dana tidak membuahkan hasil. Terlapor disebut berulang kali menunda penyelesaian, sulit dihubungi, serta tidak bersedia menemui korban.
Akibatnya, korban merasa dirugikan secara finansial dan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu mendalami sejak awal tujuan penyerahan uang, bentuk kesepakatan para pihak, komunikasi yang terjadi, bukti transfer, serta tindakan yang dilakukan setelah janji tersebut tidak terwujud.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan persoalan hukum lain.
TERLAPOR DISEBUT MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM
Informasi yang diterima media juga menyebutkan bahwa Moch Gati melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak pelapor ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Gugatan tersebut, menurut informasi yang beredar, berkaitan dengan pandangan bahwa persoalan antara para pihak merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana.
Keterangan mengenai gugatan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bagaimana pertimbangan hukum yang mendasari gugatan maupun bagaimana perkembangannya di pengadilan.
Perlu dipahami bahwa adanya gugatan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tindak pidana tidak terjadi. Sebaliknya, adanya laporan pidana juga tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Masing-masing proses harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
LKGSAI DORONG PENANGANAN TRANSPARAN DAN TUNTAS
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) memandang perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Apabila kronologi yang disampaikan korban terbukti melalui proses hukum, perkara ini dapat menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan rekrutmen pegawai negeri melalui jalur khusus dengan imbalan uang.
Rekrutmen pegawai pemerintah harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu memastikan informasi penerimaan melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan serta menghindari penyerahan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan di luar prosedur resmi.
LKGSAI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana serta mendalami seluruh keterangan para pihak.
Di sisi lain, hak-hak hukum korban, tersangka, maupun pihak terkait harus tetap dihormati selama proses berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi mengenai detail penangkapan dan perkembangan penyidikan masih dinantikan. Pihak kepolisian, Moch Gati, maupun kuasa hukumnya diharapkan dapat memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
CATATAN REDAKSI: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
(Mr Abu Nawas)
