REVITALISASI SLB BUDI MULIA GARUM BLITAR SENILAI RP1,19 MILIAR DISOROT TAJAM! LKGSAI JATIM DUGA PELAKSANAAN TAK SESUAI JUKNIS SWAKELOLA, MUTU BETON AKAN DIUJI, LAPORAN SIAP DITEMPUH HINGGA KEJAGUNG RI
BLITAR, JAWA TIMUR — Pelaksanaan proyek revitalisasi SLB Budi Mulia, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.191.786.000, menjadi perhatian serius tim investigasi DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur bersama DPC LKGSAI Blitar.
Proyek yang ditujukan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tersebut kini menjadi sorotan setelah tim melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil pengamatan awal, tim menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis (juknis) swakelola, pola pengerjaan yang dinilai menyerupai pemborongan, keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah, hingga kondisi sejumlah bagian kolom beton yang terlihat keropos.
Temuan awal tersebut mendorong LKGSAI Jawa Timur untuk tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga merencanakan pemeriksaan lanjutan melalui penelusuran dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pengujian teknis terhadap mutu beton.
LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Dengan nilai pagu mencapai lebih dari Rp1,19 miliar, pelaksanaan proyek perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan administrasi, spesifikasi teknis, prinsip akuntabilitas, dan standar keselamatan bangunan.
Namun, seluruh dugaan yang muncul tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak yang berkompeten. Belum ada kesimpulan final mengenai pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
DUGAAN PELAKSANAAN SWAKELOLA MENYIMPANG, LKGSAI PERTANYAKAN MEKANISME PENGERJAAN
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian tim investigasi DPD LKGSAI Jawa Timur adalah dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan ketentuan juknis program revitalisasi yang berlaku.
Berdasarkan keterangan tim, pekerjaan yang dipahami harus mengikuti mekanisme swakelola justru diduga dilaksanakan dengan pola yang menyerupai pemborongan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan, bagaimana sistem pengadaan material diterapkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja, serta bagaimana pembagian tugas dan pertanggungjawaban anggarannya.
Dalam pelaksanaan swakelola, mekanisme pengerjaan, tanggung jawab pelaksana, penggunaan tenaga kerja, serta pelibatan masyarakat harus mengacu pada ketentuan khusus program dan dokumen pelaksanaan yang berlaku. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan penampilan fisik pekerjaan.
LKGSAI menilai bahwa keterbukaan mengenai mekanisme pelaksanaan sangat penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila program memang diwajibkan dilaksanakan dengan swakelola sesuai juknis tertentu, maka pihak pelaksana perlu dapat menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.
Tim juga menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja yang terlihat di lokasi diduga berasal dari luar daerah. Keadaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi, terutama berkaitan dengan pelibatan tenaga kerja lokal dan tujuan pemberdayaan masyarakat apabila hal itu memang dipersyaratkan oleh juknis program.
Meski demikian, keberadaan pekerja dari luar daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, kebutuhan keahlian tenaga kerja, serta ketentuan tentang pelaksanaan dan pengelolaan pekerjaan.
Oleh sebab itu, LKGSAI mendorong instansi yang bertanggung jawab atas program revitalisasi agar memeriksa apakah mekanisme pengerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis, apakah terdapat pihak ketiga yang mengambil alih tanggung jawab pelaksana, dan apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
POLA PENGERJAAN DIDUGA MENYERUPAI PEMBORONGAN, DOKUMEN PELAKSANAAN PERLU DIBUKA
Dugaan pola pemborongan menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif. LKGSAI mempertanyakan apakah pengerjaan benar-benar dilaksanakan oleh tim yang bertanggung jawab sesuai mekanisme swakelola atau terdapat pihak lain yang secara faktual mengendalikan seluruh pekerjaan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap susunan tim pelaksana, pembagian tugas, dokumen pembelian material, pembayaran tenaga kerja, laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Apabila ditemukan perbedaan antara mekanisme yang dipersyaratkan dalam juknis dan praktik yang sebenarnya berlangsung di lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
LKGSAI menilai pemeriksaan semacam ini penting agar pengawasan tidak berhenti pada dugaan atau perdebatan mengenai istilah swakelola dan pemborongan. Yang harus diperiksa adalah fakta mengenai bagaimana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Tim juga mendorong agar instansi terkait memeriksa apakah seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan peruntukan anggaran APBN Tahun 2026 serta apakah hasil pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.
LKGSAI meminta agar setiap persoalan dijawab melalui dokumen dan fakta yang dapat diuji, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
KOLOM BETON TERLIHAT KEROPOS, KUALITAS STRUKTUR MENJADI PERHATIAN
Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, tim investigasi DPD LKGSAI Jawa Timur menyoroti kondisi sejumlah bagian kolom beton yang menurut pengamatan awal terlihat keropos.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kolom merupakan elemen penting dalam struktur bangunan. Kualitas pengerjaan, kepadatan beton, penempatan tulangan, serta kesesuaian material dengan desain struktur merupakan aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan keamanan bangunan.
Beton yang tampak keropos dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti pemadatan yang kurang memadai, segregasi campuran, proses pengecoran yang tidak tepat, atau faktor teknis lainnya. Namun, penyebab dan tingkat keparahannya tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual.
Diperlukan pemeriksaan oleh tenaga ahli yang kompeten untuk menilai kondisi aktual beton dan dampaknya terhadap struktur. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat meliputi pengujian material, pengukuran kondisi beton, evaluasi tulangan, serta analisis struktur berdasarkan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
LKGSAI mempertanyakan apakah kualitas beton yang digunakan dan hasil pengecoran di lapangan telah memenuhi persyaratan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), gambar kerja, serta dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Dalam informasi awal yang disampaikan tim, terdapat acuan mutu beton minimal K-175. Akan tetapi, angka tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu dengan dokumen resmi proyek. Mutu beton yang wajib dipenuhi harus mengacu pada desain dan spesifikasi teknis yang benar-benar ditetapkan, bukan sekadar perkiraan atau asumsi.
Apabila pemeriksaan menemukan bahwa beton tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, pihak yang berwenang perlu menilai tingkat ketidaksesuaian, risiko terhadap keselamatan bangunan, serta tindakan perbaikan yang diperlukan.
LKGSAI menegaskan bahwa kualitas konstruksi tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Bangunan pendidikan harus memenuhi persyaratan keselamatan karena akan digunakan oleh peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat sekolah.
LKGSAI SIAP MENGUPAYAKAN UJI LABORATORIUM MUTU BETON
Untuk memperoleh data yang lebih objektif, DPD LKGSAI Jawa Timur bersama DPC LKGSAI Blitar menyatakan akan mengupayakan pengujian laboratorium terhadap mutu beton pada bagian konstruksi yang menjadi perhatian.
Rencana tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran teknis mengenai kualitas beton dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Pengujian perlu dilakukan oleh laboratorium yang kompeten dengan metode yang sesuai kondisi bangunan. Jenis pengujian dan pengambilan sampel sebaiknya ditentukan oleh tenaga ahli agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Apabila diperlukan pengambilan sampel inti beton atau pengujian lain yang berpotensi merusak bagian bangunan, pelaksanaannya harus melalui prosedur teknis yang tepat dan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Hasil pengujian nantinya perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis dan desain struktur yang berlaku. Dengan demikian, dapat diketahui apakah kualitas beton sesuai persyaratan atau memerlukan pemeriksaan lanjutan maupun tindakan korektif.
Ketua DPC LKGSAI Blitar, Eko, bersama tim DPD LKGSAI Jawa Timur, akan mengawal proses tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas temuan awal di lapangan.
LKGSAI berharap pihak pengelola proyek dan instansi terkait bersikap terbuka terhadap pemeriksaan teknis. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, langkah perbaikan harus dilakukan berdasarkan rekomendasi tenaga ahli dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil pengujian menunjukkan bahwa beton memenuhi persyaratan, hasil tersebut juga perlu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan secara objektif.
Dengan demikian, persoalan mutu beton tidak hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui data teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
BUKAN HANYA MUTU BETON, KESESUAIAN RAB DAN REALISASI PEKERJAAN JUGA PERLU DIPERIKSA
LKGSAI Jawa Timur menilai bahwa pemeriksaan proyek revitalisasi tidak seharusnya hanya berfokus pada kondisi beton yang terlihat di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian antara volume pekerjaan, penggunaan material, spesifikasi teknis, dan realisasi anggaran.
Dokumen RAB, RKS, gambar kerja, laporan kemajuan, bukti pembelian material, serta dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses verifikasi.
Jika ditemukan perbedaan antara volume yang direncanakan dan pekerjaan yang benar-benar terpasang, perbedaan tersebut perlu dijelaskan dan diukur secara profesional. Demikian pula apabila terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, diperlukan bukti yang mendukung dan pemeriksaan teknis.
LKGSAI juga mendorong pemeriksaan terhadap sistem pengawasan pekerjaan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mengikuti desain, perubahan pekerjaan dilakukan melalui prosedur yang sah, serta setiap hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan menyeluruh akan membantu membedakan antara kekurangan teknis yang memerlukan perbaikan, ketidaksesuaian administratif, pelanggaran ketentuan program, dan dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.
LKGSAI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh langsung disimpulkan sebagai korupsi tanpa bukti yang cukup. Namun, apabila penelusuran menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum, temuan tersebut patut disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa.
LKGSAI SIAP TEMPUH JALUR PENGADUAN, DARI KEJARI HINGGA KEJAGUNG RI
DPD LKGSAI Jawa Timur bersama DPC LKGSAI Blitar menegaskan bahwa pengawasan terhadap revitalisasi SLB Budi Mulia tidak akan berhenti pada penyampaian kritik atau pemberitaan.
Apabila hasil investigasi lanjutan dan pemeriksaan dokumen menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran, LKGSAI menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Kejaksaan Negeri yang berwenang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemilihan jalur pelaporan akan disesuaikan dengan pokok persoalan, kewenangan instansi, dan bukti yang berhasil dihimpun.
LKGSAI menyatakan akan mempersiapkan dokumen pendukung, antara lain kronologi temuan, foto dan video lapangan, dokumen proyek yang tersedia, hasil pengujian laboratorium apabila telah diperoleh, serta keterangan yang relevan.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan pelaksanaan swakelola, persoalan tersebut akan disampaikan untuk diperiksa berdasarkan juknis dan dokumen resmi. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi, hasil pemeriksaan teknis akan menjadi bahan pengaduan. Sementara itu, apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara, LKGSAI akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk mengawal penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyimpangan atau dugaan korupsi, LKGSAI Jawa Timur siap menyampaikan laporan resmi hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, dan mutu bangunan pendidikan tidak boleh diabaikan,” demikian penegasan sikap LKGSAI dalam mengawal proyek tersebut.
LKGSAI juga mendorong agar setiap laporan yang disampaikan nantinya ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dihormati dan dijadikan dasar untuk menjelaskan persoalan kepada masyarakat.
MINTA KLARIFIKASI PENGELOLA PROGRAM DAN INSTANSI PENDIDIKAN
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, LKGSAI membuka ruang klarifikasi kepada pihak pengelola program revitalisasi, tim pelaksana, pengawas teknis, serta instansi pendidikan yang memiliki kewenangan atas kegiatan tersebut.
Klarifikasi diperlukan mengenai mekanisme pelaksanaan, dasar penerapan swakelola, keterlibatan tenaga kerja lokal maupun luar daerah, standar mutu beton, hasil pengawasan teknis, serta prosedur penanganan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan apakah kondisi kolom beton yang disorot telah diperiksa oleh pengawas teknis dan apakah terdapat catatan perbaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
Penjelasan tersebut penting agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang. Sampai klarifikasi dan hasil pemeriksaan diperoleh, dugaan penyimpangan pelaksanaan maupun persoalan kualitas beton harus tetap ditempatkan sebagai temuan awal yang memerlukan verifikasi.
LKGSAI menyatakan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk membangun tuduhan tanpa dasar, melainkan mendorong agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan setiap persoalan memperoleh penyelesaian yang jelas.
ANGGARAN PENDIDIKAN HARUS MEMBERIKAN MANFAAT NYATA
Revitalisasi fasilitas pendidikan memiliki tujuan penting untuk mendukung kegiatan belajar mengajar melalui sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari kesesuaian hasil pembangunan dengan perencanaan, mutu konstruksi, keselamatan, dan pertanggungjawaban anggarannya.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp1.191.786.000, proyek revitalisasi SLB Budi Mulia Garum, Kabupaten Blitar, perlu memperoleh pengawasan yang memadai. Setiap tahapan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.
LKGSAI Jawa Timur menilai bahwa transparansi dan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pendidikan.
Karena itu, apabila ditemukan kekurangan teknis, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan. Apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi.
LKGSAI menegaskan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, melakukan koordinasi, mengumpulkan bukti yang relevan, dan mendorong pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
PENUTUP: LKGSAI KAWAL, UJI, DAN LAPORKAN BERDASARKAN BUKTI
DPD LKGSAI Jawa Timur bersama DPC LKGSAI Blitar menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan revitalisasi SLB Budi Mulia Garum hingga persoalan yang menjadi perhatian memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan ketidaksesuaian mekanisme swakelola, keterlibatan tenaga kerja, kondisi kolom beton, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan RKS akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.
Rencana pengujian laboratorium mutu beton diharapkan dapat memberikan dasar teknis yang lebih kuat. Sementara itu, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah mengikuti juknis dan ketentuan yang berlaku.
Apabila bukti yang diperoleh menunjukkan indikasi pelanggaran, LKGSAI siap menempuh jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, sesuai kewenangannya.
LKGSAI berharap semua pihak bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif. Penggunaan uang negara harus transparan, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan teknis, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti.
DPD LKGSAI JAWA TIMUR BERSAMA DPC LKGSAI BLITAR
KAWAL ANGGARAN NEGARA — UJI MUTU KONSTRUKSI — TEGAKKAN TRANSPARANSI — LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN BERDASARKAN BUKTI.
