POLDA JATIM AMANKAN 11 ORANG TERKAIT DUGAAN PEMICU KERICUHAN DEMO MAHASISWA DI GEDUNG GRAHADI
SURABAYA — KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang yang diduga berkaitan dengan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam proses pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, serta sejumlah telepon seluler. Kepolisian masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diperiksa.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, menjelaskan bahwa 11 orang tersebut diamankan di sejumlah titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan. Beberapa lokasi yang disebutkan meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
Dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Kamis malam, Kapolda menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya merupakan anak putus sekolah. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.
POLISI DALAMI PERCAKAPAN DAN BARANG BUKTI
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyebut menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Polisi perlu mengungkap konteks percakapan, keterkaitannya dengan barang-barang yang diamankan, serta peran masing-masing orang yang sedang diperiksa.
Polda Jatim juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Kapolda menegaskan, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya ketika kegiatan penyampaian pendapat berlangsung di ruang publik.
POLDA JATIM TEGASKAN HAK MAHASISWA MENYAMPAIKAN ASPIRASI TETAP DIHORMATI
Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengamanan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa secara keseluruhan.
Menurut keterangan kepolisian, para mahasiswa yang mengikuti kegiatan di kawasan Gedung Negara Grahadi dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, serta peserta aksi yang dinilai telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Kepolisian, lanjutnya, menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengamanan dilakukan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Namun, apabila ditemukan perbuatan yang terbukti melanggar hukum, kepolisian menyatakan akan menindaklanjutinya secara profesional dan proporsional berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
LKGSAI: PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN PROFESIONAL DAN BERKEADILAN
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Pada saat yang sama, setiap kegiatan publik perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban dan keselamatan bersama.
Dalam penanganan perkara tersebut, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan sesuai ketentuan, serta menjunjung tinggi hak-hak setiap orang yang diperiksa.
Status diamankan atau diperiksa tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum hasil penyelidikan dan penyidikan disampaikan secara resmi oleh aparat berwenang.
LKGSAI melalui fungsi kontrol sosial mendorong agar setiap proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan keadilan. Dengan demikian, hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, sementara dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber keterangan: Pernyataan Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22 Oktober 2026), sebagaimana materi berita yang disampaikan.
Reporter: Mr Abu Nawas
Media Online KGS AI — Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
