LKGSAI RESMI AKAN LAPORKAN KADES PERKEBUNAN TURANGI KE KEJATI SUMUT – TEMUAN DANA DESA SEJAK 2021-2025 & KELOMPOK LEMBU FIKTIF TERBONGKAR!
” LKGSAI RESMI AKAN LAPORKAN KADES PERKEBUNAN TURANGI KE KEJATI SUMUT – TEMUAN DANA DESA SEJAK 2021-2025 & KELOMPOK LEMBU FIKTIF TERBONGKAR!
Langkat, Sumatera Utara – 21 Oktober 2026 – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan ini berdasarkan temuan dan laporan langsung dari warga Desa Perkebunan Turangi kepada LKGSAI, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga sudah terjadi sejak lama.
Sekjen DPP LKGSAI , Syampurna, S.H., http://C.PL, dalam keterangan resminya hari ini mengatakan:
“Benar, LKGSAI resmi akan melaporkan Kepala Desa Perkebunan Turangi ke Kejati Sumut dalam waktu dekat. Ini bukan kaleng-kaleng. Ini berdasarkan laporan warga kepada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan hasil investigasi Tim LKGSAI Langkat di lapangan.”
3 TEMUAN BOM YANG AKAN DILAPORKAN KE KEJATI SUMUT:
1. DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SEJAK TAHUN 2021 SAMPAI 2025:
Berdasarkan laporan warga, warga tidak pernah dilibatkan tentang penggunaan Dana Desa. Dana Desa diduga dikelola tidak transparan sejak tahun 2021 sampai 2025. Ini akan kami minta audit total oleh BPKP dan Inspektorat.
2. DUGAAN KELOMPOK PENERIMA LEMBU FIKTIF:
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, LKGSAI menemukan dugaan kelompok tani penerima bantuan lembu yang fiktif. Modusnya sangat rapi.
3. BUKTI KUAT: REKAMAN KETERANGAN SAKSI & INVESTIGASI TIM LKGSAI LANGKAT:
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Tim LKGSAI Langkat di lapangan serta rekaman keterangan dari salah satu kelompok yang terima bantuan lembu tersebut yang diduga fiktif sesuai dengan pengakuan salah satu kelompok tersebut, kami telah mengantongi bukti permulaan yang kuat.
Tim LKGSAI Langkat telah melakukan survei lapangan dan menemukan fakta:
- Kelompok I: Terima 2 ekor, disuruh tanda tangan 6 ekor. Dalih 4 ekor menyusul, nyatanya tidak ada. Setelah beranak jadi 3 ekor, ditarik Kades dan dijual untuk kelompok II.
- Kelompok II: 5 orang anggota terima 10 ekor, ketua kelompok tidak mengenal 1 anggotanya. Di lapangan tinggal 2 ekor, 3 anggota serahkan ke Kades, 1 anggota tidak diketahui siapa orangnya dan dimana lembunya karena ketua kelompok pun tidak tahu.
“Kami sudah punya rekamannya. Pengakuan langsung dari ketua kelompok tani yang jadi korban. Dia sendiri bingung siapa anggota kelompoknya yang satu itu. Ini jelas fiktif. Dan ini sudah kami simpan sebagai barang bukti untuk Kejati Sumut,” tegas Syampurna.
LKGSAI MINTA KEJATI SUMUT TURUN TANGAN:
LKGSAI meminta Kejati Sumut, khususnya Aspidsus Kejati Sumut, untuk segera:
- Menerima laporan resmi dari LKGSAI
- Melakukan audit investigatif Dana Desa Perkebunan Turangi dari tahun 2021 sampai 2025
- Memeriksa rekaman pengakuan kelompok tani fiktif tersebut
- Segera memeriksa Kepala Desa Perkebunan Turangi
“Kami dari LKGSAI tidak main-main. Dana Desa itu uang rakyat. Kalau diselewengkan dari 2021 sampai 2025, kerugiannya sudah ratusan juta. Kami akan kawal sampai tuntas. Kami akan bawa bukti rekaman itu ke Kejati Sumut,” tutup Syampurna.
Rencananya, laporan resmi akan diantar langsung oleh Tim LKGSAI Langkat ke Kantor Kejati Sumut di Medan dalam beberapa hari ke depan.
Tim Investigasi LKGSAI Langkat di lapangan masih terus mengumpulkan bukti tambahan.
sekjend .syampurna dpp lkgsai
