DPD LKGSAI JAWA TENGAH BERSAMA DPC LKGSAI SEJATENG PANTAU PERKEMBANGAN KASUS DUGAAN KORUPSI BANSOS PKH 2020
SEMARANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Tengah bersama SEJATENG turut memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 yang kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, khususnya untuk mengikuti perkembangan proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan Kompas.com pada 9 September 2026, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa 27 pendamping PKH di Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Jawa Tengah pada Senin, 7 September 2026.
Para pendamping yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Semarang, tingkat provinsi, hingga koordinator wilayah. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan korupsi bansos tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Maskur membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada pegawai Dinas Sosial Jawa Tengah yang menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan tersebut, para pendamping PKH merupakan pegawai Kementerian Sosial. Dinas Sosial Jawa Tengah hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan karena para pendamping tersebut memiliki hubungan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Perkara yang sedang didalami KPK tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses transportasi atau penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020, saat Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa telah terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
LKGSAI: MASYARAKAT BERHAK MENGAWASI
DPD LKGSAI Jawa Tengah bersama SEJATENG menilai bahwa perkembangan perkara tersebut penting untuk terus dipantau oleh masyarakat.
Pengawasan masyarakat bukan berarti mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari kontrol sosial agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses perkara sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami bersama SEJATENG akan terus memantau perkembangan perkara ini. Prinsip kami adalah kontrol sosial, bukan menghakimi. Kami menghormati kewenangan KPK dan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap DPD LKGSAI Jawa Tengah.
MENDORONG TRANSPARANSI PENYALURAN BANSOS
Menurut LKGSAI, bantuan sosial merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan negara.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, transportasi, maupun penyaluran bansos, maka seluruh prosesnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
LKGSAI Jawa Tengah bersama SEJATENG akan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari KPK dan lembaga terkait serta mendorong agar apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, pihak-pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
LKGSAI Jawa Tengah bersama SEJATENG:
“Kawal Proses Hukumnya, Hormati Penegakan Hukumnya, dan Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah.”
