POLRES NUNUKAN AMANKAN PRIA TERDUGA KUASAI LIQUID DIDUGA MENGANDUNG GANJA SINTETIS
NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M.H., terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 22.45 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam kegiatan penyelidikan, petugas mengamankan M.H. dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
AMANKAN DUA BOTOL LIQUID
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol cairan liquid ukuran 10 ml berwarna transparan, dengan berat bruto sekitar 33,39 gram.
- 1 (satu) unit telepon seluler merek VIVO berwarna hijau.
Cairan liquid tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis. Namun, mengenai kandungan dan jenis zat secara pasti, hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

DIDUGA DIPEROLEH DARI WARGA NEGARA MALAYSIA
Dalam keterangan awal yang diperoleh petugas, M.H. menyampaikan bahwa dua botol cairan liquid tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GI, yang menurut keterangan terlapor merupakan warga negara Malaysia.
Menurut keterangan awal tersebut, cairan liquid diduga diperoleh dengan harga sekitar RM250 per botol, atau sekitar Rp1.050.000 per botol.
Setelah diamankan, M.H. bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
PENYIDIKAN MASIH BERJALAN
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, kandungan cairan liquid, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Catatan: Status M.H. dalam pemberitaan ini masih disebut sebagai terlapor/terduga, sehingga seluruh dugaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.
siti nunukan lkgsai
