WARGA KELUHKAN DUGAAN PUNGUTAN RP500 RIBU UNTUK KIJING MAKAM DI DUSUN REMBANG, LKGSAI SIAP TELUSURI
KEDIRI — Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan dalam pengurusan atau pemasangan kijing makam di wilayah Dusun Rembang, Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Keluhan tersebut mulai menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat menyampaikan informasi kepada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui kantor LKGSAI di wilayah Wates. Warga mengaku mempertanyakan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp500.000 yang dikaitkan dengan makam yang akan dipasangi atau memiliki kijing.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LKGSAI, pembayaran tersebut disebut harus dilakukan secara tunai atau cash. Yang menjadi pertanyaan warga, mereka mengaku tidak memperoleh kwitansi maupun tanda bukti pembayaran setelah menyerahkan uang tersebut.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari tim LKGSAI karena menyangkut pelayanan dan pengelolaan makam yang seharusnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat. Terlebih lagi, makam merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, sehingga segala bentuk biaya yang dibebankan kepada keluarga seharusnya memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
WARGA PERTANYAKAN DASAR PUNGUTAN
Warga yang menyampaikan keluhan mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya, siapa yang menetapkan besaran pembayaran Rp500.000 tersebut, apakah pungutan tersebut merupakan ketentuan resmi, kepada siapa uang tersebut disetorkan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa pembayaran disebut harus dilakukan secara tunai dan tidak disertai kwitansi.
Bagi masyarakat, keberadaan tanda bukti pembayaran sangat penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Dengan adanya kwitansi, masyarakat dapat mengetahui bahwa pembayaran yang dilakukan memang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut tidak dianggap sebagai masalah kecil. Mereka meminta agar pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LKGSAI AKAN MELAKUKAN PENELUSURAN
Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat tersebut, tim LKGSAI menyatakan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan. LKGSAI akan berupaya menggali informasi mengenai mekanisme pengelolaan makam, dasar penarikan biaya kijing, pihak yang melakukan penarikan, serta apakah terdapat peraturan desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
LKGSAI juga akan meminta keterangan dari masyarakat yang merasa pernah melakukan pembayaran. Apabila masyarakat memiliki bukti berupa catatan pembayaran, percakapan, foto, video, ataupun keterangan saksi, bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses klarifikasi.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT YANG SEDANG BERDUKA TERBEBANI
Tim LKGSAI menilai transparansi dalam pengelolaan fasilitas masyarakat sangat penting. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan makam, tempat keluarga datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Masyarakat tentu berharap setiap biaya yang dibebankan kepada keluarga memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Apabila memang terdapat biaya tertentu yang diperbolehkan berdasarkan aturan, masyarakat meminta agar aturan tersebut disampaikan secara terbuka. Besaran biaya, peruntukan dana, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab juga perlu dijelaskan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
Sebaliknya, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
LKGSAI: SEMUA PIHAK AKAN DIMINTAI KLARIFIKASI
LKGSAI menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut masih merupakan dugaan dan sedang dalam proses penelusuran. LKGSAI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh informasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Pihak yang diduga terkait dengan pungutan tersebut juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pembayaran Rp500.000, mekanisme pengelolaannya, serta alasan pembayaran dilakukan secara tunai dan tanpa kwitansi, sebagaimana dikeluhkan warga.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang nantinya disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TAKUT MENYAMPAIKAN KELUHAN
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan keluhan apabila menemukan adanya pungutan yang dianggap tidak jelas.
Namun, setiap laporan masyarakat tetap harus disertai informasi yang dapat diverifikasi agar proses penelusuran dapat dilakukan secara objektif. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung kejadian tersebut dapat memberikan keterangan kepada tim yang melakukan investigasi.
LKGSAI menyatakan akan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup, LKGSAI dapat mempertimbangkan untuk menyampaikan hasil temuan tersebut kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MENUNGGU PENJELASAN PIHAK TERKAIT
Kasus dugaan pungutan Rp500.000 untuk kijing makam di Dusun Rembang, Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten ini kini menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap ada penjelasan terbuka mengenai apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi, siapa pengelolanya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang telah dibayarkan masyarakat.
LKGSAI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan melakukan penelusuran berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Sampai saat ini, dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti serta keterangan yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat pun berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi keresahan di tengah warga dan agar pengelolaan makam di Desa Kayunan dapat berjalan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
budionooo .lkgsai
