LKGSAI Kabupaten Bekasi Bersama KPK Dalami Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek
BEKASI – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi
LKGSAI Kabupaten Bekasi Bersama KPK Dalami Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek
BEKASI – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Bekasi, atas perintah Ketua Umum, turut mengawal dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan intimidasi terhadap saksi pada kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan aksi pembakaran rumah milik seorang saksi, yang diduga berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan awal untuk memastikan penyebab pasti dari insiden tersebut.
“Yang pertama ini kan masih tahapan awal, apakah ini ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau ini murni kebakaran. Ini masih terus kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis malam (9/4/2026).
Menurutnya, KPK tidak hanya fokus pada aspek pidana korupsi, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap keselamatan para saksi yang berperan penting dalam mengungkap perkara.
KPK, lanjut Budi, tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi saksi.
“Yang pasti KPK masih terus berkoordinasi terkait pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan internal di tubuh KPK masih terus berlangsung guna menentukan langkah lanjutan, mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana suap tersebut.
“Pemeriksaan fokus pada dugaan penerimaan uang dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Diduga tidak hanya dari tersangka SRJ saja, tetapi ada penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.
Sementara itu, tersangka dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang, membantah mengetahui adanya intimidasi terhadap saksi.
“Enggak tahu saya (ada intimidasi saksi),” ujarnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Rabu malam (8/4/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui identitas saksi yang menjadi korban intimidasi.
Di sisi lain, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya tekanan terhadap saksi, bahkan hingga dugaan pembakaran rumah.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, KPK juga telah menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi tersebut.
“Untuk saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tutupnya.
Sikap LKGSAI
LKGSAI Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara ketat. Organisasi tersebut juga mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap saksi, yang dinilai sebagai upaya menghalangi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
LKGSAI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi, termasuk mengusut tuntas dugaan pembakaran rumah saksi.
