LKGSAI Soroti Dugaan SHM di Kawasan Laut Pantai Madasari, DPC Pangandaran Siap Telusuri
PANGANDARAN — Dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan laut Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Persoalan tersebut sebelumnya disoroti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014–2019, Susi Pudjiastuti, yang mempertanyakan bagaimana proses administrasi hingga sertifikat hak milik tersebut dapat diterbitkan di kawasan yang disebut sebagai wilayah laut.
Pernyataan Susi sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Jumat (28/8/2026) turut menjadi perhatian LKGSAI. Lembaga tersebut menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari instansi berwenang, khususnya terkait administrasi pertanahan.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menegaskan, apabila benar terdapat SHM yang objeknya berada di kawasan yang secara faktual merupakan wilayah laut atau kawasan pesisir, maka perlu dipastikan status dan batas bidang tanah tersebut, riwayat penguasaannya, serta seluruh tahapan administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong. Kalau memang ada SHM, harus jelas objek tanahnya di mana, bagaimana riwayat tanahnya, siapa pemegang haknya, bagaimana pengukurannya, dan apa dasar hukum penerbitannya,” ujar Edi.
Menurut LKGSAI, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepemilikan sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan kawasan pesisir, kepentingan masyarakat, serta tata kelola ruang dan pertanahan.
DPC LKGSAI Pangandaran Siap Melakukan Penelusuran
Menindaklanjuti perhatian tersebut, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Pangandaran, Irwandi, SH, menyatakan pihaknya siap melakukan pemantauan dan penelusuran awal di wilayah Pantai Madasari.
Menurut Irwandi, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol LKGSAI untuk memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan data.
“Kami dari DPC LKGSAI Pangandaran akan ikut memantau persoalan ini. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Yang akan kami lakukan adalah mengumpulkan informasi, melihat kondisi di lapangan dan mendorong agar persoalan ini mendapatkan penjelasan dari instansi yang berwenang,” ujar Irwandi.
Irwandi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran LKGSAI di tingkat daerah maupun pusat apabila dalam proses penelusuran ditemukan hal-hal yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Dorong BPN Buka Data dan Klarifikasi
LKGSAI mendorong Kantor Pertanahan/BPN terkait memberikan klarifikasi mengenai keberadaan SHM yang menjadi sorotan tersebut.
Klarifikasi dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
LKGSAI mendorong dilakukan pengecekan terhadap peta bidang, titik koordinat, batas bidang, riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan SHM.
“Kalau penerbitannya memang sudah sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan dasar dan prosesnya. Kalau ternyata ada persoalan administrasi atau ketidaksesuaian objek, maka harus ditelusuri dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Edi Munadi.
Jangan Sampai Kepentingan Publik Terabaikan
LKGSAI menilai kawasan pesisir mempunyai nilai strategis bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses penguasaan maupun pemanfaatan kawasan tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Susi Pudjiastuti yang mempertanyakan proses penerbitan SHM tersebut, menurut LKGSAI, menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan kembali bahwa administrasi pertanahan di kawasan pesisir telah berjalan sebagaimana mestinya.
Irwandi menegaskan bahwa DPC LKGSAI Pangandaran tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu.
“Kami hanya ingin memastikan persoalan ini terang. Kalau benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, tentunya harus ada penjelasan dan langkah sesuai aturan,” katanya.
LKGSAI Siap Kawal Persoalan
LKGSAI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. DPC LKGSAI Pangandaran juga siap melakukan koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang objektif.
Penelusuran akan diarahkan pada kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data pertanahan, termasuk memastikan apakah objek yang tercantum dalam sertifikat memang merupakan bidang tanah yang secara hukum dapat diberikan hak atas tanah.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menegaskan, lembaganya akan mengedepankan data dan fakta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Yang paling penting bukan siapa yang memiliki sertifikat, tetapi apakah proses penerbitannya benar, objeknya benar, prosedurnya benar, dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Edi.
LKGSAI menegaskan seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
wartawan iskak lkgsai
