LKGSAI Jambi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa dan Penyelewengan Aset TKD Sungai Mancur ke Kejati Jambi
JAMBI — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa serta dugaan penyelewengan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Laporan tersebut disampaikan setelah DPD LKGSAI Provinsi Jambi menerima informasi, laporan, serta keluhan dari sejumlah warga Desa Sungai Mancur yang mempertanyakan transparansi dan pengelolaan keuangan serta aset desa.
LKGSAI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan diminta untuk diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2021–2026
Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2026.
Menurut informasi yang diterima LKGSAI, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang dinilai kurang transparan dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan perencanaan serta pertanggungjawaban pembangunan desa.
LKGSAI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama periode tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, LKGSAI meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Penjualan atau Penukaran Tanah Kas Desa
Selain persoalan Dana Desa, laporan juga menyoroti dugaan penjualan maupun penukaran aset Tanah Kas Desa (TKD).
LKGSAI mempertanyakan apakah proses pengelolaan, pemanfaatan, penjualan, atau penukaran aset tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk apakah telah melalui mekanisme musyawarah desa dan memenuhi ketentuan pengelolaan aset desa.
Menurut LKGSAI, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dikelola secara transparan, tertib, serta untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan penelusuran terhadap status, riwayat, dokumen, serta nilai aset TKD yang dipersoalkan.
Soroti Fungsi Pengawasan BPD
Dalam laporan tersebut, DPD LKGSAI Jambi juga meminta agar fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut diperiksa.
LKGSAI mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa dan aset desa.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan vonis terhadap siapa pun. Dugaan keterlibatan maupun kelalaian pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
Minta Kejati Jambi Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas laporan tersebut, DPD LKGSAI Provinsi Jambi meminta Kejati Jambi untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, antara lain:
- Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sampai 2026.
- Memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan aset desa.
- Memeriksa dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen kegiatan pembangunan desa.
- Melakukan koordinasi dengan APIP atau Inspektorat Kabupaten Bungo apabila diperlukan untuk pemeriksaan dan audit.
- Menelusuri status serta dokumen Tanah Kas Desa yang diduga telah dijual atau ditukar.
- Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan.
- Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
LKGSAI Siap Kawal Laporan
DPD LKGSAI Provinsi Jambi menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol organisasi.
LKGSAI berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan bukti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dikorbankan tanpa dasar hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap diproses sesuai hukum,” demikian sikap DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi dan bukti secara bertanggung jawab melalui jalur resmi serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Bagi LKGSAI, Dana Desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
“USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA DESA.”
“DANA DESA UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK OKNUM.”
NKRI HARGA MATI. SALAM KOMPAK SELALU.
Jambi, 26 Agustus 2026
DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
Tembusan:
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Bupati Bungo
- Ketua DPRD Kabupaten Bungo
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
- Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
- Inspektorat Kabupaten Bungo
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bungo
- Arsip
