LKGSAI BENGKULU BERSAMA ADVOKAT GUGAT MANTAN KLIEN KE PN BENGKULU, PERSOALAN SUCCESS FEE DARI HARTA BERSAMA RP43 MILIAR
Bengkulu, 22 Agustus 2026 — Perselisihan terkait pembayaran success fee jasa hukum berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Bengkulu turut memberikan perhatian terhadap perkara yang melibatkan Advokat Shinta Damayanti, SH, dari Kantor Hukum BSD & Associates dengan mantan kliennya, Didi bin Wanto.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl. Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran success fee sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026.
Menurut keterangan penggugat, Advokat Shinta Damayanti sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada Didi bin Wanto dalam perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Bengkulu. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara damai melalui Akta Perdamaian Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.
Dari proses penyelesaian perkara tersebut, penggugat menyebut bahwa hak dan manfaat ekonomi yang diperoleh atau dipertahankan oleh klien berkaitan dengan sejumlah aset dengan nilai yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp43 miliar.
Aset yang disebut dalam perkara antara lain kendaraan, rumah dan ruko, perkebunan kelapa sawit produktif, emas, serta kepemilikan saham berikut hak ekonomi yang melekat di dalamnya.
Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, terdapat kewajiban pembayaran success fee apabila klien berhasil mempertahankan seluruh atau sebagian hak atas objek harta bersama. Pembayaran tersebut disebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah manfaat dari hasil perkara diterima.
Namun, menurut pihak penggugat, kewajiban pembayaran tersebut hingga kini belum dipenuhi meskipun manfaat dan penguasaan terhadap aset telah diterima oleh klien.
Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, mulai dari komunikasi melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon hingga memberikan somasi resmi yang disebut telah diterima tergugat pada 9 Juli 2026.
Karena upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian, gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam perkara ini, LKGSAI Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap dikedepankan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. LKGSAI juga mendorong agar perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Persoalan success fee dalam hubungan antara advokat dan klien dinilai bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan penghormatan terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.
Pihak penggugat mendasarkan gugatannya antara lain pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, serta Pasal 1238 juncto Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi dan ganti rugi. Gugatan juga merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengesahkan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menghukum tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran success fee dan ganti rugi sebagaimana yang dimohonkan dalam gugatan.
Penggugat juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tergugat sebagai bagian dari permohonan dalam perkara tersebut.
LKGSAI Bengkulu menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum dan menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam memeriksa serta memutus perkara.
Catatan penting: seluruh dalil wanprestasi, kewajiban success fee, nilai aset sekitar Rp43 miliar, serta permohonan sita jaminan merupakan dalil dan permohonan pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan pengadilan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah dalil-dalil tersebut terbukti secara hukum.
LKGSAI Bengkulu berharap proses persidangan dapat berjalan secara profesional, terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berperkara.
tim lkgsai bebgku
