Ketua DPC LKGSAI Blitar Raya Tolak Pemberlakuan Portal di Kawasan Ngreco
BLITAR – Ketua DPC LKGSAI Blitar Raya, Yulius Eko Wahyono, bersama jajaran KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) menyatakan menolak dengan tegas apabila Pemerintah Kabupaten Blitar memberlakukan kembali portal atau pungutan di kawasan Ngreco.
Menurut DPC LKGSAI Blitar Raya, kawasan yang disebut sebagai kawasan wisata Ngreco hingga saat ini masih berada dalam area aset PJT I dan dinilai belum memiliki fasilitas maupun penataan yang layak sebagai sebuah destinasi wisata.
LKGSAI menilai bahwa sebelum kawasan wisata tersebut benar-benar dibangun dan memenuhi standar sebagai destinasi wisata yang nyaman, aman, serta memiliki daya tarik bagi masyarakat, pemberlakuan portal berpotensi menimbulkan persoalan dan polemik, termasuk potensi permasalahan hukum.
Oleh karena itu, DPC LKGSAI Blitar Raya meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk lebih memprioritaskan pembangunan dan penataan kawasan wisata Ngreco secara menyeluruh. Setelah kawasan tersebut benar-benar menjadi destinasi wisata yang representatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pengunjung, barulah kebijakan terkait pengelolaan kawasan dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPC LKGSAI Blitar Raya menegaskan akan terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta mendorong agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik.
Jika akan dipublikasikan di media atau media sosial, sebaiknya tambahkan keterangan tanggal, lokasi, serta apabila menyebut adanya potensi persoalan hukum, sertakan dasar atau alasan yang jelas agar pernyataan tetap berimbang dan menghindari kesan sebagai tuduhan tanpa dasar.
