LKGSAI DPC JOMBANG RESMI LAPORKAN KE POLDA JATIM DUGAAN PELANGGARAN PERIZINAN KAFE KARAOKE DI MOJOWARN
JOMBANG – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang secara resmi menyampaikan laporan terkait sejumlah kafe karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, kawasan persawahan dan perkebunan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, DWI INDARTO, dan dikomandoi di lapangan oleh KUSENI selaku pengurus DPC. Laporan ditujukan kepada Bapenda Kabupaten Jombang, Polres Jombang, dan tembusan Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan beberapa tempat usaha tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Selain persoalan perizinan, LKGSAI juga menyoroti adanya dugaan penjualan minuman beralkohol berbagai jenis serta adanya penyediaan Layanan Pemandu Lagu (LC). Seluruh dugaan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Tegakkan Aturan, Jaga Jombang sebagai Kota Santri
DWI INDARTO, Ketua DPC LKGSAI Jombang menegaskan laporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan Peraturan Daerah dan upaya menjaga ketertiban umum.
“Jombang dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya. Karena itu kami mendorong agar semua usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, LKGSAI menekankan pihaknya tidak bermaksud menghakimi.
“Kami tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta Pemerintah Daerah dan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar KUSENI selaku komando lapangan.
Tindak Lanjut ke Tingkat Provinsi
LKGSAI juga menyampaikan, apabila laporan yang disampaikan belum memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, maka organisasi akan mengawal prosesnya hingga ke instansi di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi LKGSAI
Jurnalis: DPC LKGSAI Jombang
Jombang, 31 Juli 2026
