Ketua DPC Dwi Indarto Resmi Melapor ke Beberapa Instansi. LKGSAI DPC Jombang yang Dikomandoi Kuseni Laporkan Dugaan Kafe Karaoke Tak Berizin dan Jual Miras
JOMBANG – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, DWI INDARTO, secara resmi melaporkan dugaan adanya sejumlah kafe karaoke yang beroperasi tanpa izin ke beberapa instansi di Kabupaten Jombang.




Pelaporan ini dilakukan pada [31 Juli 2026] dan ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dan Polres Jombang. Aksi di lapangan dikomandoi langsung oleh pengurus DPC LKGSAI Jombang, KUSENI.
Dalam laporannya, LKGSAI DPC Jombang menyoroti sejumlah kafe karaoke yang berada di wilayah Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno. Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin usaha sesuai Perda, menjual minuman beralkohol, serta menyediakan Layanan Pemandu Lagu (LC).
“Sebagai Ketua DPC, saya berkewajiban melaporkan ini ke pemerintah dan aparat. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan penertiban. Kami melapor ke Bapenda terkait perizinan dan pajak, serta ke Polres untuk aspek penegakan hukum,” tegas DWI INDARTO.





Sementara itu KUSENI selaku komando lapangan menambahkan, langkah ini murni bentuk kepedulian organisasi terhadap Jombang sebagai Kota Santri.
“Kami tidak menghakimi. Kami hanya meminta Bapenda dan Polres Jombang melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, silakan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar KUSENI.
DPC LKGSAI Jombang berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tercipta lingkungan usaha yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Tim Media DPC LKGSAI Kabupaten Jombang
