LKGSAI DPC Jombang Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Perizinan Kafe Karaoke di Wilayah Mojowarno
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kabupaten Jombang menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait mengenai sejumlah kafe karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, kawasan persawahan dan perkebunan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima, terdapat dugaan beberapa tempat usaha karaoke beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di Kabupaten Jombang. Selain itu, terdapat dugaan penjualan minuman beralkohol dengan berbagai jenis serta penyediaan pemandu lagu (LC). Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Ketua DPC LKGSAI Jombang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum. Kabupaten Jombang dikenal sebagai Kota Santri yang memiliki nilai-nilai religius dan budaya yang perlu dijaga bersama.
“LKGSAI tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah daerah dan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan LKGSAI DPC Jombang.
LKGSAI menyampaikan bahwa apabila laporan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, organisasi akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LKGSAI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dpc lkgsai jombang
