LKGSAI Soroti Dugaan Peredaran Minyak Goreng Tanpa Merek, Minta Instansi Terkait Bertindak
Kediri pare– Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti adanya dugaan peredaran minyak goreng tanpa merek dan tanpa keterangan produk yang jelas yang dijual bebas di pasaran. Temuan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen dan perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minyak goreng yang tidak mencantumkan identitas produk, produsen, maupun informasi lain yang seharusnya diketahui konsumen.
“LKGSAI meminta pemerintah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan peredaran minyak goreng tanpa merek yang dijual bebas di pasaran. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut LKGSAI, apabila benar ditemukan pelanggaran, maka pelaku usaha dapat diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memperdagangkan barang sesuai peraturan yang berlaku.
LKGSAI mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan produk pangan lainnya. Konsumen diharapkan memperhatikan label, identitas produsen, izin edar, serta informasi produk sebelum melakukan pembelian.
Dalam waktu dekat, LKGSAI akan melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, organisasi tersebut akan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“LKGSAI mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya perdagangan yang sehat dan transparan,” tutup Edi Munadi.
