DUGAAN MODUS OPERANDI PKBM FIKTIF DI KABUPATEN BUNGO MENJADI SOROTAN
DUGAAN MODUS OPERANDI PKBM FIKTIF DI KABUPATEN BUNGO MENJADI SOROTAN
Kabupaten Bungo – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bungo mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan administrasi, pelaksanaan kegiatan belajar, hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa modus yang diduga digunakan dalam pengelolaan PKBM fiktif. Salah satunya adalah manipulasi data peserta didik dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai atau menggunakan data warga tanpa persetujuan guna memenuhi persyaratan jumlah rombongan belajar (rombel).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) diduga hanya tercantum dalam dokumen administrasi. Daftar hadir, laporan kegiatan, hingga nilai peserta didik disebut-sebut dibuat seolah-olah proses pembelajaran berlangsung secara aktif dan rutin.
Dalam aspek pertanggungjawaban keuangan, terdapat dugaan pemalsuan dokumen pendukung seperti stempel, tanda tangan tutor, kuitansi pembelian sarana dan prasarana, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk mendukung pencairan dana bantuan.
Adapun alur yang diduga terjadi dimulai dari pengajuan proposal bantuan operasional kepada instansi terkait. Setelah dana bantuan dicairkan ke rekening lembaga, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional pendidikan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa kasus yang mencuat antara lain dugaan penyalahgunaan dana BOP pada puluhan PKBM di Kabupaten Dompu serta dugaan pengelolaan PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran secara optimal di Kabupaten Garut.
Masyarakat berharap instansi terkait, aparat pengawas internal pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga antikorupsi dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan yang muncul. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan nonformal yang berkualitas.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait di Kabupaten Bungo masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai informasi yang beredar tersebut.

