LKGSAI Blitar Raya Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Brongkos–Ngembul ke Kejari
LKGSAI Blitar Raya Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Brongkos–Ngembul ke Kejari
Blitar, 23 April 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Blitar Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi Jalan Brongkos–Ngembul Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Laporan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai pagu mencapai Rp20 miliar.
Ketua DPC LKGSAI Blitar Raya, Yulius Eko Wahyono, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Sejumlah Dugaan Penyimpangan Terungkap
Dalam laporan yang disampaikan, LKGSAI mengungkap beberapa indikasi pelanggaran serius, antara lain:
- Dugaan persengkongkolan antara pihak terkait dalam proses penentuan pemenang proyek.
- Indikasi praktik “fee” dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Minimnya pengawasan saat proses pengecoran jalan beton berlangsung.
- Penggunaan metode distribusi beton yang tidak sesuai standar teknis.
- Dugaan manipulasi volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan meskipun proyek masih dalam tahap pekerjaan. Beberapa titik terlihat retak dan pecah, yang mengindikasikan rendahnya kualitas konstruksi.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang semestinya,” tambah Yulius.
Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat
LKGSAI menilai, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan dan kelayakan infrastruktur jalan.
Proyek yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi justru dinilai berisiko menimbulkan kerugian jangka panjang jika kualitasnya tidak sesuai standar.
Desak Penegak Hukum Bertindak
Melalui laporan ini, LKGSAI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan,” tegasnya.
LKGSAI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari peran aktif masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
