Mantan Ketua KONI Gianyar Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah
Denpasar LKGSAI – Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018–2022, Pande Made Purwata, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia terbukti menilap dana hibah Pemkab Gianyar tahun anggaran 2019 yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara. Selain pidana pokok, Pande juga dikenai denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Pande untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya Rp 3,1 miliar.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa dipidana dengan tambahan penjara 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.
Hakim juga memperhitungkan uang Rp 376,2 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gianyar sebagai pengurang kewajiban pengembalian kerugian negara.
Modus Korupsi Dana Hibah
Kasus ini bermula pada Juni 2018 ketika Pande, kala itu menjabat Ketua Harian KONI Gianyar, mengusulkan dana hibah sebesar Rp 18,5 miliar ke Bupati Gianyar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 13 miliar yang disetujui dalam APBD Gianyar 2019 dan dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama Rp 5 miliar digunakan untuk persiapan Porprov, sedangkan tahap kedua Rp 8 miliar dicairkan tujuh kali untuk berbagai keperluan, mulai dari training center atlet, uang saku, akomodasi, hingga belanja pakaian kontingen KONI Gianyar.
Namun, pada Juli 2019, Pande kembali mengajukan proposal tambahan hibah Rp 12,3 miliar yang langsung disetujui Bupati tanpa evaluasi teknis mendalam terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jaksa mengungkapkan, praktik penyimpangan tidak dilakukan Pande seorang diri. Ia bersama sejumlah pengurus KONI Gianyar lainnya, yakni Sri Sartika Gustini (staf sekretariat), I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum), turut terlibat dalam penyelewengan dana.
Modus yang Digunakan
Modus korupsi antara lain:
- tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke kas daerah,
- membuat laporan pertanggungjawaban di luar RAB,
- menggunakan dana hibah melampaui realisasi pembayaran.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, sementara dana yang seharusnya dipakai untuk mendukung prestasi atlet justru diselewengkan.
