DI TENGAH ANTRIAN PANJANG SOLAR SUBSIDI, SPBU 24.353.148 JALAN TERUSAN JALUR DUA ITERA DIDUGA LAYANI FUSO KOSONG ISI BERULANG-ULANG
BANDAR LAMPUNG, 19 September 2026 — Di tengah sulitnya masyarakat dan para sopir memperoleh BBM Solar Subsidi yang ditandai dengan antrean panjang di sejumlah SPBU, aktivitas pengisian berulang kendaraan yang diduga sebagai pelangsir kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi DPD LKGSAI Provinsi Lampung, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 24.353.148, Jalan Terusan Jalur Dua ITERA, Lampung Selatan.
Tim menemukan sejumlah kendaraan jenis Fuso dalam kondisi kosong yang diduga melakukan pengisian Solar Subsidi secara berulang. Pola yang terlihat, kendaraan mengisi BBM, kemudian keluar dari area SPBU dan kembali lagi untuk mengantre serta melakukan pengisian berikutnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pola keluar-masuk SPBU secara berulang untuk mendapatkan BBM subsidi perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. BPH Migas sendiri pada Mei 2026 pernah menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan pola kendaraan keluar-masuk SPBU secara berulang atau yang disebut pola “helikopter”. (BPH Migas)
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan konsumen yang memenuhi ketentuan. BPH Migas juga menegaskan bahwa SPBU harus memperketat pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. (BPH Migas)
LKGSAI MINTA PETUGAS LAKUKAN PEMERIKSAAN
DPD LKGSAI Provinsi Lampung meminta Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan yang terlihat melakukan pengisian berulang tersebut memang memenuhi ketentuan sebagai penerima Solar Subsidi, apakah transaksi dilakukan sesuai aturan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan di SPBU.
LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Dugaan yang ditemukan di lapangan harus diverifikasi melalui data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, QR Code atau mekanisme pembelian yang digunakan, serta keterangan pihak SPBU dan pengemudi.
BPH Migas memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan telah menerapkan mekanisme sanksi terhadap penyalur apabila ditemukan pelanggaran distribusi BBM subsidi. Bentuk sanksi dapat mencakup koreksi volume, pengurangan atau pencabutan kuota, hingga rekomendasi sanksi terhadap penyalur. (BPH Migas)
DESAK PEMERIKSAAN, BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI
Atas temuan tersebut, LKGSAI mendesak:
- Pertamina dan BPH Migas segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 24.353.148, termasuk memeriksa data transaksi Solar Subsidi dan rekaman CCTV apabila tersedia.
- Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi.
- Pihak SPBU memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pelayanan terhadap kendaraan Fuso yang diduga melakukan pengisian berulang.
- Pengawasan diperketat agar Solar Subsidi benar-benar diterima masyarakat dan konsumen yang berhak serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
- Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, LKGSAI meminta tindakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
LKGSAI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap distribusi BBM subsidi di berbagai daerah. Namun seluruh temuan lapangan akan tetap disampaikan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penegakan hukum dari instansi yang berwenang.
LKGSAI: KONTROL SOSIAL UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT.

DI TENGAH ANTRIAN PANJANG SOLAR SUBSIDI, SPBU 24.353.148 JALAN TERUSAN JALUR DUA ITERA DIDUGA LAYANI FUSO KOSONG ISI BERULANG-ULANG – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
September 19, 2026 @ 9:52 am
[…] DI TENGAH ANTRIAN PANJANG SOLAR SUBSIDI, SPBU 24.353.148 JALAN TERUSAN JALUR DUA ITERA DIDUGA LAYAN… […]