Magetan LKGSAIi ( Lembaga Komando Garuda sakti Aliansi Indonesia )Dalam upaya keluhan pelanggan perusahaan Perumdam Lawu Tirta .
Satu team tera meter gratis telah melaksanakan kerja lapangan yang di pimpin oleh team koordinator Pak Marlan .
Selaku team koordinator Tera meteran gratis perumdam Lawu Tirta Pak Marlan mengatakan bahwa ini salah satu upaya perusahaan untuk memberikan nyaman untuk pelanggan Lawu Tirta Magetan agar selalu ada sinergi keberatan dan pelayanan yang bagus..
Besar harapan kami dan pelanggan agar bisa memberikan kepuasan atas pelayanan masyarakat di Magetan.
Salah satu mempermudah masyarakat sebagai pelanggan perumdam Lawu Tirta Magetan jangan sampai masyarakat memandang dan beranalisis jelek kepada perusahaan Lawu Tirta Magetan.
Semoga ini langkah yang terbaik untuk kegiatan lapangan untuk masyarakat Magetan yang lebih baik dan transparan.Magetan //Abi.
Banjarmasin – Dugaan peredaran bawang impor ilegal kembali mencuat di kawasan Pasar Lima Harum Manis, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan adanya aktivitas masuknya bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menurut keterangan sumber, bawang merah tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk melalui jalur darat dari wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menuju Kota Banjarmasin. Bawang tersebut disebut-sebut didatangkan oleh seseorang berinisial Mr, sementara pihak yang diduga sebagai penerima barang disebut berinisial H. Rn Tente yang berasal dari Kalimantan Tengah.
Sumber juga menyampaikan bahwa pada hari Minggu terdapat sekitar empat unit mobil pikap yang membawa muatan penuh bawang merah. Kendaraan tersebut diduga masuk melalui jalur laut dan darat Palangkaraya menuju Banjarmasin dan kemudian menurunkan barang di kawasan Pasar Lima Harum Manis, tepatnya di salah satu toko yang dikenal dengan nama Toko MH
Bawang yang masuk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi impor, seperti dokumen karantina, surat izin impor, maupun dokumen kepabeanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap komoditas pangan yang masuk dari luar negeri. Jika benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, kepabeanan, serta karantina pertanian.
Peredaran bawang impor ilegal seperti ini dikhawatirkan dapat memberikan dampak besar terhadap petani bawang lokal di Indonesia. Masuknya bawang impor tanpa pengawasan dan tanpa mekanisme resmi dapat menyebabkan harga bawang di tingkat petani menjadi turun, karena produk impor seringkali dijual dengan harga yang lebih murah di pasar.
Akibatnya, para petani bawang di berbagai daerah yang telah bekerja keras menanam dan memanen hasil pertanian mereka bisa mengalami kerugian. Kondisi ini juga dapat mengganggu stabilitas harga pangan nasional serta merusak sistem perdagangan yang seharusnya berjalan secara adil dan sesuai aturan.
Selain itu, masuknya produk pangan dari luar negeri tanpa melalui proses karantina yang sah juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan hama penyakit tanaman yang bisa mengancam sektor pertanian di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pemerintah pusat maupun instansi terkait di daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Aparat seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, Kepolisian, serta Dinas Perdagangan diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan masuknya bawang impor ilegal tersebut.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Hal ini penting dilakukan demi melindungi petani lokal, menjaga stabilitas harga pangan, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena jika peredaran barang impor ilegal terus terjadi tanpa pengawasan yang ketat, maka bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga perekonomian nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan perdagangan di Indonesia.
PEMBUKAAN TURNAMEN SEPAK TAKRAW NGABUBURIT BUPATI CUP XIII KABUPATEN KERINCI BERLANGSUNG MERIAH
Kerinci, 6 Maret 2026 – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan Turnamen Sepak Takraw Ngabuburit Bupati Cup XIII yang digelar di Lapangan Sepak Takraw Desa Dusun Dalam, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Jumat (6/3/2026).
Turnamen bergengsi yang menjadi agenda olahraga masyarakat selama bulan Ramadhan ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Kerinci, yang hadir bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci, beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta unsur pemerintahan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Dusun Dalam beserta staf desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan turnamen ini. Kehadiran para pejabat daerah dan masyarakat membuat suasana pembukaan berlangsung sangat meriah dan penuh antusiasme.
Turnamen Bupati Cup XIII tahun ini diikuti oleh sekitar 25 klub sepak takraw yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera. Keikutsertaan puluhan klub tersebut menunjukkan tingginya minat serta perkembangan olahraga sepak takraw di wilayah Sumatera, khususnya di Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya, Bupati Kerinci menyampaikan apresiasi kepada panitia dan masyarakat Desa Dusun Dalam yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan olahraga yang positif bagi generasi muda.
Beliau juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi sportivitas, persaudaraan, dan semangat kebersamaan selama pertandingan berlangsung.
“Turnamen ini bukan hanya untuk mencari juara, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi antar pemain dan masyarakat. Saya berharap seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas dan menjadikan kegiatan ini sebagai ajang memperkuat persatuan,” ujar Bupati Kerinci dalam sambutannya.
Selain menjadi ajang kompetisi olahraga, kegiatan ini juga menjadi hiburan masyarakat selama bulan Ramadhan, khususnya pada waktu ngabuburit menjelang berbuka puasa. Ratusan warga tampak hadir menyaksikan pembukaan turnamen dengan penuh antusias.
Panitia penyelenggara telah menyiapkan hadiah pembinaan bagi para pemenang hingga juara ke-4, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi para atlet yang bertanding dalam turnamen tersebut.
Acara pembukaan berlangsung dengan lancar dan khidmat, yang kemudian ditutup dengan pembacaan doa agar seluruh rangkaian pertandingan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta sukses hingga babak final nanti.
Dengan terselenggaranya Turnamen Sepak Takraw Ngabuburit Bupati Cup XIII, diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan prestasi olahraga sepak takraw sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antar masyarakat dan atlet dari berbagai daerah di Sumatera.
EDIS Pijat Tradisional Hadir di Wates Kediri, Solusi Badan Capek dan Kesleo dengan Harga Terjangkau
Kediri – Bagi masyarakat yang merasakan badan capek, pegal-pegal, atau mengalami kesleo, kini tidak perlu khawatir. EDIS Pijat Tradisional hadir memberikan layanan pijat tradisional yang nyaman dengan harga terjangkau.
Berlokasi di Jalan Raya Rajawali, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tempat pijat ini siap melayani masyarakat yang membutuhkan terapi pijat untuk memulihkan kondisi tubuh setelah aktivitas sehari-hari.
Pemilik EDIS Pijat Tradisional mengatakan bahwa layanan pijat yang diberikan mengutamakan teknik pijat tradisional yang sudah dikenal mampu membantu mengurangi rasa pegal, memperbaiki peredaran darah, serta membantu pemulihan pada bagian tubuh yang mengalami salah urat atau kesleo.
“Banyak masyarakat yang setelah bekerja merasa capek, pegal, bahkan kesleo. Kami siap membantu dengan pijat tradisional yang nyaman dan harga yang terjangkau. Pelayanan kami juga ramah dan penuh senyum,” ujarnya.
Selain untuk mengatasi keluhan fisik seperti pegal dan kesleo, pijat tradisional juga dipercaya dapat membantu tubuh menjadi lebih rileks dan segar kembali.
Tempat ini terbuka untuk masyarakat umum yang ingin merasakan manfaat pijat tradisional tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.
Dengan pelayanan yang ramah, harga yang bersahabat, serta suasana yang nyaman, EDIS Pijat Tradisional diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat sekitar Kecamatan Wates dan wilayah Kediri yang membutuhkan terapi pijat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
Bagi masyarakat yang ingin merasakan langsung manfaatnya, dapat datang langsung ke lokasi EDIS Pijat Tradisional di Jalan Raya Rajawali, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kediri – Persoalan yang bermula dari unggahan di media sosial kini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Seorang tukang pijat berinisial EJ mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan, yang diduga melibatkan mantan karyawannya serta seorang oknum pengacara.
Kasus ini mencuat setelah usaha pijat yang dijalankan EJ mendadak mengalami penurunan pelanggan secara drastis. Hal tersebut terjadi setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa EJ diduga tidak membayar gaji mantan karyawannya.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan masyarakat dan media sosial, sehingga berdampak langsung pada usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan EJ.
“Sejak kabar itu beredar, usaha saya jadi sepi. Banyak pelanggan yang tidak datang lagi. Saya bingung karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkap EJ.
Tidak berhenti sampai di situ, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga EJ sempat dipanggil oleh pihak kepolisian karena adanya laporan yang menyebut dirinya menyebarkan berita bohong.
Dalam kondisi tertekan tersebut, EJ juga mengaku menerima somasi dari seorang oknum pengacara yang mengatasnamakan pihak tertentu terkait persoalan tersebut.
Namun yang membuat EJ semakin takut dan merasa terpojok adalah adanya percakapan yang diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian damai. Percakapan tersebut bahkan disebut sempat terekam dan menyebutkan nominal angka jika ingin persoalan tersebut diselesaikan secara damai.
“Waktu itu saya sangat takut. Saya sampai berpikir salah saya apa sebenarnya. Kok tiba-tiba jadi seperti ini,” ujar EJ.
Merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi persoalan tersebut sendirian, EJ akhirnya mengadu ke kantor DPD LKGSAI Jawa Timur untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum.
Setelah menerima pengaduan tersebut, tim LKGSAI kemudian melakukan kajian terhadap kronologi kejadian, bukti percakapan, serta berbagai dokumen yang dimiliki oleh EJ.
Dari hasil pendalaman awal, tim LKGSAI menilai bahwa persoalan ini memiliki beberapa aspek hukum yang perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan pencemaran nama baik serta indikasi upaya pemerasan.
Sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, LKGSAI kemudian memutuskan untuk mendampingi EJ membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditujukan terhadap mantan karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik EJ, serta oknum pengacara yang diduga melakukan upaya pemerasan dengan dalih penyelesaian damai.
Pihak LKGSAI menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat yang merasa terzalimi. Jika memang ada dugaan pemerasan maupun pencemaran nama baik, maka biarlah proses hukum berjalan agar semuanya menjadi terang,” ujar perwakilan LKGSAI.
LKGSAI juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ataupun ditekan secara tidak adil.
Saat ini laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat berdampak besar terhadap reputasi dan kehidupan seseorang, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
TEMUAN DPC LKGSAI KABUPATEN BLITAR DUAAN PENGURANGAN VOLUME BESI TULANGAN PADA PROYEK PRESERVASI JALAN
Tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek Preservasi Jalan Ruas Brongkos – Ngembul yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki Kode RUP 60987005 dengan volume pekerjaan sepanjang 2,3 Km dan pagu anggaran sekitar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
Dalam hasil pengecekan lapangan, tim LKGSAI menemukan adanya dugaan pengurangan volume besi tulangan pada beberapa titik pekerjaan. Dari dokumentasi temuan yang telah diberi tanda panah merah, terlihat jarak pemasangan besi tulangan yang tidak seragam, yakni terdapat jarak sekitar 3 meter dan 2,7 meter antar tulangan.
Padahal dalam pekerjaan konstruksi jalan beton atau struktur bertulang, pemasangan besi tulangan seharusnya mengikuti spesifikasi teknis dalam gambar kerja dan RAB, sehingga tidak menimbulkan dugaan pengurangan material yang dapat berdampak pada kualitas dan kekuatan konstruksi jalan.
Selain itu, tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar juga mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek, di antaranya:
Dugaan ketidaksesuaian volume besi tulangan dengan gambar teknis.
Potensi pengurangan material konstruksi yang dapat merugikan negara.
Perlunya klarifikasi dari pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas terkait spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Atas temuan tersebut, DPC LKGSAI Kabupaten Blitar akan melakukan langkah lanjutan berupa:
Penyusunan laporan resmi hasil investigasi.
Permintaan klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, laporan akan diteruskan kepada instansi berwenang, termasuk Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan negara
TEMUAN DPC LKGSAI BLITAR Proyek Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Transparan
Blitar, Jawa Timur — Dewan Pimpinan Cabang LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben yang bersumber dari anggaran kementerian .
Berdasarkan dokumen kontrak yang dimiliki tim investigasi DPC LKGSAI Blitar, masa pelaksanaan proyek tercatat selama 120 hari kerja, dimulai pada 6 Agustus 2025 dan dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2026.
Namun hasil temuan di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan, di antaranya:
Progres pekerjaan belum selesai 100%, meskipun masa pelaksanaan hampir berakhir.
Tidak terpasang papan proyek, yang seharusnya memuat informasi nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tidak ditemukan Direksi Kit, yaitu fasilitas yang biasanya disediakan sebagai tempat koordinasi serta penyimpanan dokumen dan gambar kerja proyek.
Sulit melakukan koordinasi karena pihak pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
Konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lapangan saat tim melakukan pengecekan.
Selain itu, terdapat temuan dugaan kehilangan atau pencurian besi tulangan, yang tercatat dalam dokumen temuan tim investigasi.
Ketua tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Proyek dengan nilai miliar seharusnya diawasi secara ketat. Papan proyek, direksi kit, dan keberadaan konsultan pengawas adalah hal mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
LKGSAI menegaskan akan melakukan pendalaman data serta mengumpulkan bukti tambahan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian negara, maka laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Organisasi masyarakat tersebut juga meminta pihak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Sekretaris Jenderal melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Wakapolres Kediri terkait peristiwa yang melibatkan seorang tukang pijat di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk komunikasi dan klarifikasi sekaligus menunjukkan bahwa LKGSAI yang saat ini melakukan pendampingan terhadap pihak terkait siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kinerja Kepolisian dan mendukung penegakan hukum yang objektif serta transparan.
“Kami dari LKGSAI hadir untuk mendampingi masyarakat, namun tetap menghormati proses hukum. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional,” ujar Ketua Umum LKGSAI.
Sementara itu, Wakapolres Kediri juga menyampaikan pesan agar seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kediri dan tidak memperkeruh situasi.
Beliau juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk LKGSAI, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana yang aman dan damai di Kabupaten Kediri.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan menjadi bentuk sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas daerah.
MAGETAN (LKGSAI ) – Guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan resmi meluncurkan program Tera Meter Gratis. Inisiatif ini memungkinkan pelanggan memastikan akurasi alat ukur air di rumah mereka tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Langkah strategis ini diambil untuk menjawab keraguan pelanggan terkait potensi selisih pencatatan pemakaian air. Dengan tera ulang, perusahaan menjamin bahwa tagihan yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan volume air yang telah terukur.
Direktur Utama Perumdam Lawu Tirta, Moh. Choirul Anam, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan yang akuntabel. Menurutnya, kepastian alat ukur adalah fondasi keadilan antara penyedia layanan dan konsumen.
“Program tera meter gratis ini kami hadirkan untuk memberikan rasa kepastian dan keadilan bagi pelanggan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tetes air yang tercatat pada meter benar-benar sesuai dengan volume pemakaian yang sebenarnya,” ujar Anam, Jumat (6/3/2026).
Menurut Anam, selama ini, Perumdam Lawu Tirta sebenarnya telah melakukan pengujian rutin melalui metode sampling atau pemeriksaan acak setiap bulan. Namun, program baru ini memberikan ruang bagi pelanggan untuk mengajukan pengujian secara mandiri jika merasa ada kejanggalan pada meteran mereka.
Untuk menjaga profesionalitas, proses pengujian tidak dilakukan sembarangan. Perumdam Lawu Tirta menerjunkan tim internal yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi tingkat nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka di lokasi pelanggan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyaksikan langsung proses kalibrasi, sehingga hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pelanggan yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan langsung kepada pihak Perumdam. Jika dalam hasil pengujian ditemukan ketidaksesuaian pencatatan atau kerusakan mekanis pada alat, pihak perusahaan akan segera melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Perumdam Lawu Tirta berharap hubungan harmonis dengan masyarakat Magetan tetap terjaga melalui layanan air minum yang profesional, adil, dan transparan.LKGSAI ( komando garuda sakti aliansi Indonesia)
TEMUAN DPC LKGSAI BLITAR Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Blitar, Jawa Timur – Tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan, proyek pembangunan kantor tersebut dimulai pada 6 Agustus 2025 dan seharusnya selesai pada 30 Desember 2025.
Namun berdasarkan temuan di lapangan oleh tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar, kondisi pembangunan hingga saat ini diduga belum selesai 100%, meskipun waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah berakhir.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pekerjaan sebagaimana mestinya. Padahal pemasangan papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran yang biasanya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menjadi kewajiban dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tidak adanya papan proyek tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait, baik kepada pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan KUA tersebut.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan kepada masyarakat,” ujar perwakilan tim LKGSAI.
DPC LKGSAI Kabupaten Blitar juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak menimbulkan dugaan atau polemik di tengah masyarakat.