Tulungrejo Kediri Kembali Jadi Sorotan, PTXL Dipertanyakan karena Banyak Tanah Masih Sengketa
Tulungrejo Kediri Kembali Jadi Sorotan, PTXL Dipertanyakan karena Banyak Tanah Masih Sengketa
Kediri – Desa Tulungrejo kembali menjadi sorotan publik terkait rencana pelaksanaan PTXL (Penataan Tanah Sistem Lengkap) yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik baru. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah bidang tanah yang status dasarnya dipersoalkan dan belum tuntas secara hukum maupun historis.
Permasalahan utama yang disoroti adalah tidak diakuinya dasar kepemilikan lama oleh sebagian pihak, sementara pendekatan yang digunakan dinilai lebih mengacu pada sistem administrasi dan regulasi masa kini tanpa memperhatikan sejarah penguasaan tanah masyarakat terdahulu.
Tim investigasi dari LKGSAI menyampaikan bahwa banyak warga yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun berdasarkan riwayat Letter C, persil lama, dan pengakuan adat setempat. Namun dalam proses pendataan dan rencana PTXL, dasar-dasar lama tersebut disebut kurang mendapat perhatian.
Saksi Kunci Sejarah Masih Hidup
Yang memperkuat persoalan ini, terdapat saksi kunci sejarah yang hingga kini masih hidup dan menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi, mediasi, maupun jalur hukum.
Saksi tersebut mengetahui secara langsung asal-usul tanah, peralihan hak, serta kondisi administrasi desa pada masa lalu. Kesaksian ini dinilai penting karena dapat menjadi rujukan dalam mengurai sengketa yang terjadi saat ini.
Menurut tim LKGSAI, keberadaan saksi hidup menjadi bukti bahwa sejarah penguasaan tanah tidak bisa dihapus begitu saja oleh perubahan sistem administrasi modern. Riwayat tanah harus ditelusuri secara utuh dan adil.
LKGSAI: Perjuangan untuk Hak Masyarakat Lama
Tim LKGSAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat lama tidak hilang atau terabaikan dalam proses penataan tanah. Mereka meminta agar setiap langkah PTXL dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan semua pihak yang memiliki riwayat hukum dan sejarah atas tanah tersebut.
“Kami tidak menolak penataan tanah, tetapi kami menuntut keadilan dan pengakuan atas dasar lama yang sah. Jangan sampai sejarah dihapus oleh sistem baru,” tegas perwakilan tim.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa maupun instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan verifikasi ulang terhadap dasar kepemilikan lama sebelum kebijakan dilanjutkan, guna mencegah konflik berkepanjangan.
Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus menjadi perhatian publik.
