Diduga Didukung Oknum Kepala Desa, LKGSAI Laporkan Penjualan Rokok Ilegal di Kediri
Diduga Didukung Oknum Kepala Desa, LKGSAI Laporkan Penjualan Rokok Ilegal di Kediri
Kediri — Dugaan praktik penjualan rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kediri. Lembaga Kontrol Sosial Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai yang berlangsung secara terbuka, dan menuding adanya dukungan dari oknum kepala desa setempat.
Berdasarkan pantauan langsung tim LKGSAI, sejumlah produk rokok berbagai merek dijual bebas di ruang publik tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Penjualan ini berlangsung di lokasi strategis yang mudah dilihat warga, menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius mengenai pengawasan ketertiban umum.
“Meski penindakan cukai adalah wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kegiatan perdagangan di bahu jalan jelas masuk ranah pengawasan Satpol PP. Kami mendesak penertiban segera dan koordinasi lintas instansi,” tegas Syampurna, perwakilan LKGSAI.
Dalam surat pengaduannya, LKGSAI menekankan beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Pengecekan lapangan dan penertiban aktivitas penjualan rokok ilegal.
- Koordinasi dengan Bea Cukai jika ditemukan indikasi pelanggaran cukai.
- Pengawasan rutin terhadap perdagangan ilegal di ruang publik Kabupaten Kediri.
Dugaan keterlibatan oknum kepala desa menjadi sorotan utama laporan ini, karena diduga aktivitas ilegal tersebut berlangsung dengan “perlindungan” tertentu, sehingga penegakan hukum menjadi terhambat.
LKGSAI menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial merupakan langkah penting untuk menegakkan ketertiban dan hukum di daerah. Mereka berharap Satpol PP Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti laporan ini agar perdagangan ilegal dapat dihentikan dan efek jera dapat tercipta.


