Tim LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Pojok Wates ke Kejaksaan Negeri Kediri
Tim LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Pojok Wates ke Kejaksaan Negeri Kediri
Kediri — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di SMA Negeri 1 Pojok Wates, Kabupaten Kediri, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada [hari/tanggal].
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan LKGSAI dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pengaduan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap dunia pendidikan agar terbebas dari praktik-praktik yang diduga merugikan siswa dan wali murid.
Perwakilan LKGSAI menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut berkaitan dengan adanya penarikan biaya tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari pungutan liar dan praktik yang membebani masyarakat,” ujar perwakilan LKGSAI kepada awak media.
LKGSAI juga menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya klarifikasi, pembinaan, dan penegakan hukum demi terciptanya pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima laporan tersebut dan menyatakan akan mempelajari serta menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
LKGSAI mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.
syampurna lkhsai
