TIM LKGSAl SIAP DAMPINGI MASYARAKAT LAPORKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN KEDIRI
TIM LKGSAl SIAP DAMPINGI MASYARAKAT LAPORKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN KEDIRI
KEDIRI – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) melalui Tim Investigasi dan Pengaduan menyatakan kesiapan penuh dalam mendampingi masyarakat Kabupaten Kediri yang menjadi korban tindak pidana, khususnya dugaan pencurian, perampasan, dan pengambilan barang milik warga secara melawan hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan dengan diterimanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengambilan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak True Finance, beralamat di Jl. Kalimantan No. 61, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
- Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
- Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
- Pasal 365 KUHP, apabila dalam proses pengambilan barang disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat yang bersangkutan berada di rumah pacarnya di Perumahan Rey Harmoni. Tak lama kemudian, pelapor dipanggil oleh tetangganya untuk keluar rumah. Di lokasi tersebut, pelapor didatangi sekitar enam orang yang tidak dikenal, yang kemudian menanyakan perihal kendaraan mobil milik pelapor.
Pelapor menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli di wilayah Nganjuk. Namun, para terduga meminta pelapor menyerahkan kunci dan STNK kendaraan. Selanjutnya, pelapor mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kantor True Finance di wilayah Kediri dengan alasan klarifikasi.
Sesampainya di kantor tersebut, mobil milik pelapor justru ditahan dan tidak diperbolehkan dibawa pulang, tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum yang sah. Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi pengaduan tersebut, Tim LKGSAl Kabupaten Kediri menyatakan siap mengawal dan mendampingi korban, mulai dari pengumpulan bukti awal, pendataan saksi, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum di Polres Kediri.
Perwakilan Tim LKGSAl menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
“LKGSAl hadir untuk memastikan masyarakat tidak takut dan tidak berjalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan. Setiap laporan akan kami kawal sampai ada kepastian hukum,” tegas perwakilan tim.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa dapat menyampaikan pengaduan melalui Tim Pengaduan LKGSAl di nomor 0858-8822-2624.
Dengan kehadiran Tim Investigasi dan Pengaduan LKGSAl, diharapkan masyarakat semakin berani melapor dan memperoleh perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.
tim lkgsai kediri
